Daycare Tak Lagi Aman? Saatnya Negara Serius Lindungi Anak

Tsani Itsna Ariyanti adalah dosen di ITB Ahmad Dahlan Jakarta, akademisi hukum keluarga, dan pengurus Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah bidang kebijakan publik, dengan fokus pada isu gender, perempuan, dan anak.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Tsani Itsna Ariyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus kekerasan anak di daycare kembali mencuat. Kali ini terjadi di Kota Yogyakarta. Sebelumnya, publik juga dibuat geram oleh kasus serupa di Depok. Polanya berulang, terungkap setelah viral, memicu kemarahan, lalu perlahan hilang dari perhatian. Pertanyaannya, sampai kapan kita menunggu kasus berikutnya?
Daycare seharusnya menjadi ruang aman. Tempat orang tua menitipkan anak saat bekerja. Tapi rentetan kasus belakangan ini justru menunjukkan hal sebaliknya. Ada yang keliru, bukan hanya pada oknum, tetapi pada sistem yang mengatur dan mengawasi daycare.
Daycare: Kebutuhan, Tapi Minim Perlindungan
Di tengah perubahan sosial, keberadaan daycare memang tidak terelakkan. Banyak keluarga muda tidak lagi memiliki dukungan pengasuhan dari keluarga besar. Di saat yang sama, tuntutan ekonomi membuat kedua orang tua harus bekerja. Daycare kemudian hadir sebagai solusi. Masalahnya, solusi ini tidak selalu diiringi dengan perlindungan yang memadai.
Dalam perspektif hukum, anak bukan sekadar “pengguna jasa”. Anak adalah subjek yang memiliki hak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, dimana pun mereka berada termasuk di daycare.
Namun di lapangan, banyak daycare berjalan tanpa standar yang jelas. Ada yang beroperasi dengan izin terbatas, bahkan tanpa pengawasan yang memadai. Fungsi penitipan anak kerap disamakan dengan pendidikan anak usia dini, padahal keduanya berbeda. Daycare bukan sekadar tempat belajar, tetapi ruang pengasuhan penuh yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan anak.
Saat Pengasuhan Berubah jadi Ancaman
Ketika regulasi lemah, yang terjadi adalah komersialisasi pengasuhan. Daycare berubah menjadi layanan jasa biasa, sementara perlindungan anak justru terabaikan.
Dampaknya tidak sederhana. Anak usia dini berada pada fase paling rentan. Relasi dengan pengasuh sangat menentukan rasa aman mereka. Ketika yang terjadi justru kekerasan, dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma yang bisa terbawa hingga dewasa.
Sayangnya, ini sering luput dari perhatian. Karena itu, penanganan kasus daycare tidak boleh berhenti pada proses hukum setelah kejadian. Negara perlu hadir lebih awal untuk mencegah, bukan sekadar menindak.
Saatnya Negara Hadir Lebih Serius
Di tengah lemahnya pengawasan, praktik baik sebenarnya sudah mulai tumbuh dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya melalui Taman Asuh Anak yang dikembangkan oleh Nasyiatul Aisyiyah. Model ini tidak menempatkan daycare sekadar sebagai tempat penitipan, tetapi sebagai ruang pengasuhan yang menekankan kedekatan emosional, keamanan anak, serta keterlibatan orang tua. Pengasuh tidak hanya berfungsi sebagai penjaga, tetapi sebagai pendamping tumbuh kembang anak yang dibekali pemahaman tentang perlindungan anak dan pola asuh yang ramah.
Pendekatan ini penting, karena inti dari daycare bukan pada fasilitas, melainkan pada kualitas relasi antara anak dan pengasuh. Model seperti ini menunjukkan bahwa daycare yang aman dan berperspektif perlindungan anak bukan hal utopis. Ia bisa dibangun, asalkan ada standar, komitmen, dan kesadaran bahwa anak bukan objek layanan, melainkan subjek yang harus dilindungi.
Namun, praktik baik saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan sistem yang kuat. Di sinilah negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator di atas kertas, tetapi sebagai pengawas aktif yang memastikan setiap daycare memenuhi standar perlindungan anak. Tanpa intervensi yang serius, kesenjangan antara daycare yang berkualitas dan yang abai akan terus melebar. Anak-anak kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Ada beberapa langkah yang mendesak dilakukan. Pertama, memperjelas standar nasional daycare, mulai dari izin operasional hingga rasio pengasuh dan anak. Kedua, memastikan setiap pengasuh memiliki pelatihan yang memadai. Ketiga, membangun sistem pengawasan yang transparan dan bisa diakses orang tua. Keempat, menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat dan responsif.
Kasus di Yogyakarta seharusnya menjadi alarm keras. Kita tidak bisa terus mengandalkan viralitas untuk membongkar kekerasan terhadap anak. Anak-anak yang dititipkan di daycare tidak punya pilihan. Mereka tidak bisa melapor, apalagi melindungi diri.
Maka, tanggung jawab itu ada pada kita sebagai orang tua, masyarakat, dan terutama negara. Jika tidak ada pembenahan serius, maka ini hanya soal waktu sebelum kasus serupa kembali terjadi. Dan saat itu terjadi, kita tidak bisa lagi berpura-pura kaget.
