Konten dari Pengguna

Efektivitas Mediasi dalam Menekan Angka Perceraian

tubagus farhan maulana
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
29 November 2022 10:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari tubagus farhan maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam membangun ikatan rumah tangga terdapat dinamika abstrak yang tidak bisa diukur dalam implementasi nya. Prosesi kohesi antar subjek perkawinan merupakan urgensi fundamental dalam mewujudkan keluarga yang mitsaqan ghaliza. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya problematika-problematika yang muncul mengakibatkan beberapa akibat hukum diantaranya perceraian. Penyelesaian sengketa antara pihak yang berperkara sering juga disebut mediasi, pun pada proses keberlangsungan tersebut menghasilkan pemufakatan antara pihak yang bersengketa. Secara terminologi, Takdir Rahmadi menyatakan bahwa mediasi merupakan Langkah yang diambil seseorang untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan jalan perundingan.sehingga menghasilkan sebuah perdamaian.
ADVERTISEMENT
Mediasi adalah sebuah tahapan di dalam sidang yang mempertemukan kedua pihak yang bersengketa dengan tujuan mencapai sebuah kesepakatan atau bahkan mencapai sebuah perdamaian. Mediasi biasanya juga dibantu oleh mediator, yang akan menjadi penengah antara kedua pihak di dalam proses mediasi. Di dalam ajaran agama islam juga terdapat mediasi. Mediasi di dalam islam dikenal sebagai ishlah. Ishlah dalam islam berarti sebuah cara untuk mendamaikan atau menyudahi perselisihan antara pihak yang memiliki sengketa.
Di Indonesia, mediasi juga diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Namun, sebelum dikeluarkannya PERMA, Mahkamah agung sudah melakukan penelitian ke beberapa negara dengan maksud mempelajari kultur di dalam persidangan, khususnya di tahap mediasi. Pada akhirnya Mahkamah Agung merasa Indonesia memiliki kultur yang sama dengan negara Jepang dalam proses persidangan, dalam hal ini proses mediasi. Mahkamah Agung juga mempertimbangkan tingkat keberhasilan mediasi yang terjadi di dalam sidang di pengadilan Jepang.
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-wanita-meja-tulis-laki-laki-7876200/
Salah satu jenis persidangan yang di dalamnya terdapat proses mediasi adalah sidang perceraian. Perceraian di Indonesia bisa dikatakan banyak. Menurut data yang saya baca dari literatur yang menjadi sumber saya, pada tahun 2008, angka penyelesaian kasus perceraian mencapai angka 37% di pengadilan negeri. Sedangkan di pengadilan agama, angka yang tertera pada data mencapai angka 97%, dimana itu adalah angka yang sangat besar dan hampir semua kasus perdata yang ada di pengadilan agama adalah kasus perceraian. Dari data tersebut, 98% kasus perceraian diputuskan oleh pengadilan agama, sedangkan sisanya yaitu 2% diputuskan oleh pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, mediasi dianggap perlu demi menekan maraknya perceraian yang terjadi di Indonesia. Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan beberapa PERMA dan SEMA, salah satunya PERMA nomor 1 tahun 2008 dan SEMA nomor 1 tahun 2002. Dimana di dalam PERMA dan SEMA tersebut dijelaskan juga proses mediasi.
Di Indonesia sendiri, kasus-kasus perceraian yang terdaftar, di kendalikan dan diselesaikan oleh pengadilan agama. Dalam menjalankan proses penyelesaian kasus perceraian, pengadilan agama dalam sidangnya memiliki tahapan mediasi.
Belajar dari keberhasilan Jepang dalam menerapkan mediasi, Indonesia pun akhirnya menerapkan mediasi. Dari faktor kesiapan institusi bisa dikatakan siap. Seperti peraturan hukum yang dinilai sudah jelas dan sangat mendukung adanya proses mediasi demi harapan yang lebih baik lagi. Selain peraturan yang jelas, faktor lainnya seperti fasilitas yang dinilai sangat layak untuk melakukan mediasi dan mediator yang dianggap bisa melaksanakan tugasnya dalam proses mediasi juga dinilai cakap.
ADVERTISEMENT