Konten dari Pengguna

Keterisoliran Hukum, Mengapa?

tubagus farhan maulana
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
29 November 2022 21:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari tubagus farhan maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi banyak orang, hukum merupakan sebuah institusi sosial yang sejatinya bertujuan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan juga kepastian hukum. Ia memiliki keterikatan emosional dengan masyarakat yang merupakan bagian dari hukum itu sendiri. Salah satu fungsinya hukum menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat agar tercipta ketentraman, sehingga masyarakat dapat hidup dengan damai tanpa ada konflik. Sebagai suatu sistem aturan, hukum secara resmi dianggap mengikat dan ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun institusi hukum.
ADVERTISEMENT
Hukum yang lahir di tengah-tengah masyarakat seharusnya tidak memiliki tenggang rasa kepada tempat asal mereka. Law in action yang terjadi, hukum yang berasal dan hidup dalam lingkaran masyarakat sejatinya memiliki keterikatan emosional dengan lingkungan sekitar, oleh karena itu hukum terbentuk dari interaksi sosial secara abstrak kemudian di konsensuskan bersama dengan masyarakat tersebut, atau disebut juga hukum adat.
Selanjutnya, jika disepakati hukum yang awalnya bersifat lokal di masyarakat tertentu bisa jadi akan mendapatkan pengukuhan dari badan legislatif untuk mendapatkan legitimasi sosial secara utuh agar diberlakukan secara nasional yang mana disebut juga hukum positif. Dengan kata lain, Jika norma lokal tidak dapat menyelesaikan, maka muncul norma yang disepakati yaitu norma hukum Sebagai kluster institusi dan praktik profesional dalam masyarakat, hukum memiliki karakteristik yang faktual. Adapun dalam buku Roger Cotterrell yang berjudul The Sociology of Law, Hukum identik seperti muatan yang bersifat misterius dan esoteris (Khusus)
ADVERTISEMENT
https://www.pexels.com/id-id/foto/tampak-belakang-seorang-pria-siluet-di-jendela-143580/
Menurut Roger Cotterrell, hukum terpisah dari aspek-aspek kehidupan lainnya. Ia seperti dunia misterius yang sulit dipahami dari profesionalisme yang terpusat pada sekumpulan pengetahuan yang esoteris, mengintimidasi mereka yang tidak memiliki pengalaman di dalamnya. Hukum sebagai manifestasi institusi sosial rupanya erat dengan keterisoliran yang nyata.
Sungguh ironi jika hukum yang berada di pusaran kehidupan kita cenderung bersifat asing. Dalam buku Roger Cotterrell yang berjudul The Sociology of Law, faktanya hukum seperti dunia misterius yang sulit dipahami, karena hanya sedikit masyarakat yang mampu serta bersedia terlibat dalam proses peradilan. Hukum yang dipandang sebagai sebuah maha karya yang terbentuk atas kehendak sosial bersama subjeknya, memiliki keterisoliran fundamental dalam praktiknya. Selain itu, hukum memiliki keistimewaan dalam muatannya yang terdiri atas misteri-misteri khusus, yang hanya diakses oleh “pengalaman praktis”. Mengapa? karena para praktisi hukum cenderung terjun langsung dalam medan intelektual hukum. Maka dari itu, hukum merupakan “keterisoliran intelektual” yang mampu diakses oleh sebagian masyarakat.
ADVERTISEMENT