Konten Media Partner

1 DPO dalam Kasus Peredaran Sabu Jaringan Jogja-Sidoarjo Masih Diburu

30 Januari 2025 20:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi pers pengungkapan jaringan sabu nasional Yogyakarta-Sidoarjo di Polda DIY. (Foto: M Wulan)
zoom-in-whitePerbesar
Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi pers pengungkapan jaringan sabu nasional Yogyakarta-Sidoarjo di Polda DIY. (Foto: M Wulan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY masih akan memburu tersangka lain dalam kasus peredaran jaringan sabu nasional Yogyakarta- Sidoarjo, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Diketahui sudah ada 4 tersangka yakni FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (36), warga Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan penahanan. Sementara ada 1 orang, berinisial F yang menjadi DPO Polda DIY dalam kasus tersebut.
"Yang masih DPO itu inisial F," ucap Wadirresnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi pers pengungkapan jaringan sabu nasional Yogyakarta - Sidoarjo di Polda DIY, Kamis (30/1/2025).

Kronologi Penangkapan Tersangka

Dijelaskannya kasus ini terbongkar setelah penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka, FR di simpang empat Terminal Giwangan pada Minggu (12/1) dini hari.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan didapati satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,45 gram. FR kemudian menyampaikan bahwa sabu itu diperoleh dari tersangka HW.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, dan menangkap HW di wilayah yang sama, Banguntapan, Bantul.
Dari tersangka HW, barang bukti sabu yang didapati sebanyak 5,59 gram. HW pun mengungkap darimana dia mendapatkan sabu tersebut hingga ditangkaplah tersangka lain yakni TH.
Berdasarkan keterangan HW, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama TH yang berada di Sidoarjo, dengan cara bertemu langsung di Sidoarjo.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap TH, pada Senin (13/1) sekira pukul 13.15 WIB, didepan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap TH dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram. Berdasarkan hasil introgasi terhadap TH, dirinya masih menyimpan sabu di kamarnya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar TH di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.012 gram.
ADVERTISEMENT
TH ditangkap bersama temannya RH di Sidoarjo, Jawa Timur.
"RH menemani HW saat mengambil sabu di Sidoarjo. TH menjadikan (tersangka) berikutnya yang ditangkap di Sidoarjo juga," terangnya.
Berdasarkan hasil introgasi, TH mendapatkan sabu tersebut dari F yang saat ini masih menjadi DPO dengan cara bertemu di daerah Bangkalan, Madura. Polda DIY, kata dia, masih terus menelisik jaringan itu dengan memburu F yang diduga sebagai pemasok utamanya.
"Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini. Barang bukti sabu kami musnahkan dan 10 gram di antaranya dijadikan barang bukti persidangan serta pengecekan di laboratorium," kata dia.
Saat ini, FN dan HW dijerat Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, TH dan RH dijerat Pasal 132, Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana maksimal seumur hidup, atau pidana paling cepat 6 tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan menyita sabu seberat total 10.052,56 gram, l Fajarini menyebut setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika itu.
"Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan," tandasnya.
(M Wulan)