Konten Media Partner

11 Pelaku Tawuran di Jalan Kenari Jogja Ditangkap, Lukai Korban dengan Sajam

30 November 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pengeroyokan di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/11/2024). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pengeroyokan di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/11/2024). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Jogja mengamankan 11 pelaku pengeroyokan yang dilakukan kepada salah satu anggota kelompok yang berniat untuk tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (29/11/2024).
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan para pelaku setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari ibu yang anaknya mengalami pengeroyokan bernama Sugiyati.
“Ibu korban mendapati anaknya mendapatkan luka sajam dan dirawat di rumah sakit dan anak tersebut mengaku habis tawuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKBP Probo Satrio saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja pada Jumat (29/11/2024).
Ia menyampaikan bahwa tawuran yang berujung pada pengeroyokan tersebut bermula dari dendam pribadi.
Kemudian anak yang memiliki masalah tersebut saling mengajak teman-temannya yang lain.

Berawal dari Tawuran

Probo menyampaikan bahwa sebelumnya kelompok korban maupun pelaku sudah janjian untuk tawuran dengan memilih titik kumpul yang ada di Jalan Kenari pada pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Korban yang pada saat itu hanya berjumlah 7 orang, kalah jumlah dengan pelaku dari kelompok lainya. Probo menyebut bahwa kelompok pelaku datang menggunakan 15 hingga 20 kendaraan bermotor.
“Karena kelompok korban kalah banyak, korban lari kemudian jatuh. Korban kemudian dikeroyok oleh rombongan pelaku dan dibacok menggunakan senjata tajam dan kaki dilindas,” ujarnya.
“Kami kemudian menganalisis CCTV yang berada di sekitar TKP. Dari hasil analisa kami, hari Selasa tanggal 26 kami sudah berhasil menangkap 11 orang pelaku yang kemudian kami periksa secara intens,” katanya

Pakai Mobil Untuk Bawa Sajam ke TKP

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku antara lain 4 bilah celurit, 3 bilah sabit panjang, 4 unit sepeda motor, 1 mobil Avanza, dan pakaian yang dipakai oleh korban maupun pelaku
ADVERTISEMENT
“Kenapa avanza? sekarang ada modus menggunakan roda 4 untuk melakukan penyimpanan senjata tajam supaya di jalan bisa diangkut ke TKP dan setelah mendekati TKP baru dibagi ke teman-temannya,” kata Probo.

Sebagian Pelaku Dibawah Umur

Probo mengungkapkan bahwa 11 tersangka yang melakukan pengeroyokan tersebut dibagi menjadi 2 kelompok usia. Yakni, 6 anak disebutnya sudah berusia dewasa antara lain TR, FYB, JMM, MPW, MJS, GPN dan 5 anak lainya masih berusia di bawah umur antara lain RK, HR, KAM, dan TF.
“Untuk korban bernama Jovan, sementara pelaku pembacokan inisial TR atau Thariq,” ujarnya
Ia menyampaikan bahwa pelaku dan tersangka anak berhadapan hukum (ABH) dikenakan pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT