15 APK Pilkada 2020 Dirusak, Tim Immawan-Martanti Lapor ke Bawaslu Gunungkidul

Konten Media Partner
7 Oktober 2020 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DPD Partai Nasdem Gunungkidul yang juga tim pemenangan Immawan Martanty, Wisnu Dwi Atmojo, saat melaporkan perusakan APK Immawan-Martanty ke Bawaslu Gunungkidul, Selasa (6/10/2020). Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DPD Partai Nasdem Gunungkidul yang juga tim pemenangan Immawan Martanty, Wisnu Dwi Atmojo, saat melaporkan perusakan APK Immawan-Martanty ke Bawaslu Gunungkidul, Selasa (6/10/2020). Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Tim pemenangan pasangan calon nomor 2 Immawan Wahyudi - Martanty mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Selasa (06/10/2020). Mereka melaporkan adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon nomor 2 tersebut yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPD Partai Nasdem Gunungkidul yang juga tim pemenangan Immawan Martanty, Wisnu Dwi Atmojo mengatakan, telah terjadi perusakan APK milik mereka. Ia menyebut setidaknya ada 15 APK yang dirusak di sejumlah titik terutama terjadi di Kapanewonan Semanu.
"Perusakan APK ini terjadi di Padukuhan Keblak, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu," ujar laki-laki yang sering dipanggil Ahong ini di kantor Bawaslu Gunungkidul, Selasa (6/10/2020).
Ahong menyeburkan, perusakan yang terjadi sendiri berupa sayatan pada foto pasangan Immawan Martany. Sehingga mengakibatkan APK mereka robek di beberapa bagian. Selain itu ada beberapa APK mereka yang juga hilang akibat ulah orang jahil.
Ahong mengungkapkan, APK-APK yang rusak dan hilang tersebut sudah terpasang selama 4 hari. Sehingga pihaknya tidak mengetahui secara pasti pengrusakan tersebut kapan terjadi. Namun demikian kerusakan baru diketahui Senin (05/10/2020) malam sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke penagakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Bawaslu Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaporannya, tim pemenangan Immawan Martanty juga melampirkan bukti APK yang berupa banner dengan sejumlah sayatan. Pelaporan yang ia sudah diterima dengan nomor 05/PL/PB/Kab/15.03/X/2020.
"Dan dalam 42 jam kedepan akan ada jawaban dari Bawaslu," ucap pria ini.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Sudarmanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera memproses laporan ini. Saat ini, Internal Bawaslu saat ini masih melalukan pembahasan di gakkumdu.
Ia sendiri belum bisa merinci kategori perusakan APK tersebut sebagai tindak pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Karena yang berhak menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku perusakan tersebut. Yang berhak menentukan kategori pelanggaran dan sanksinya adalah Gakumdu.
"Jadi belum bisa kami sampaikan bahwa ini adalah pelanggaran jenis pelanggaran apakah pelanggaran admistrasi atau pidana," papar dia.
ADVERTISEMENT