Konten Media Partner

165 WNI Terancam Hukuman Mati, Kemenlu Sebut Terbanyak di Malaysia

21 Juni 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat memberikan keterangan. Foto: Len
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat memberikan keterangan. Foto: Len
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meningkatnya kasus hukuman mati pada Warga Negara Indonesia (WNI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan, terdapat 165 WNI yang sedang menjalani proses hukum dan berpotensi dijatuhi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Negara terbanyak dengan WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dengan 155 kasus.
"Tercatat Kemenlu dapati 165 kasus terancam hukuman mati di luar negeri, yang tersebar mayoritas ada di Malaysia sebanyak 155, Arab 3, UEA 3, Laos 3, dan Vietnam 1," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis Styles Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Judha menyebut, akan mendampingi 165 kasus kasus tersebut, dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilannya. Serta untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil.
“Mayoritas kasus yang menjerat para WNI adalah kasus narkoba, kasus narkoba di luar negeri yang melibatkan para WNI sehingga terancam hukuman mati mempunyai modus yang bermacam-macam,” jelasnya.
Judha memaparkan, bermacam modus yang dilakukan antara lainl sebagai kurir. Ada yang modus dipacari kemudian diminta bawa barang pacarnya namun tidak tahu isi barang, dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan ternyata isinya narkotika, modus-modus yang disebutkannya tersebut banyak ditemukan di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan Warga Negara Indonesia (WNI) yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati.
Judha mengatakan bahwa WNI yang terancam hukuman mati menjadi prioritas Kemenlu saat ini.
"Sudah jadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan WNI menjadi prioritas. Prioritas tersebut kami manifestasikan menjadi penyusunan pedoman ini," pesannya.
Menurut Judha, penyusunan buku pedoman hukuman mati ini sangat dibutuhkan melihat kasus WNI yang mendapatkan hukuman mati bersifat irreversible atau tidak bisa dikembalikan seperti awal sehingga dikategorikan sebagai kasus dengan risiko tinggi.
“Kehadiran negara dibutuhkan ketika WNI berhadapan dengan hukum dan berpotensi mendapatkan hukuman mati. Tentu akan jauh lebih efektif kalau kami melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal, dari hulunya di Indonesia,” Kata Judha.
ADVERTISEMENT
(len)