2.081 PPDP KPU Bantul Akan Jalani Rapid Test

Konten Media Partner
9 Juli 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rapid test. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapid test. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) wajib menjalani rapid test massal sebelum ditetapkan pada Minggu (12/7) mendatang. Kewajiban rapid test merupakan salah satu upaya pencegahan potensi penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh KPU. Terlebih di Bantul masih ada ancaman terjadinya transmisi lokal.
ADVERTISEMENT
"PPDP kita ada sebanyak 2.081 orang," ujar Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istikhomah, Kamis (9/7/2020)
Musnif menuturkan kewajiban melakukan rapid test bagi calon PPDP ini tertuang dalam dalam Surat KPU RI Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020. Sesuai surat tersebut maka calon PPDP yang akan ditetapkan oleh KPU Bantul harus menjalani rapid test terlebih dahulu.
Apabila dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut calon PPDP dinyatakan reaktif maka PPS akan mengusulkan kembali calon PPDP pengganti dengan terlebih dahulu tetap melakukan rapid tes. Dan prosesnya disesuaikan dengan surat KPU tersebut.
Musnif menambahkan bahwa kegiatan rapid test bagi calon PPDP ini ditujukan sebagai upaya untuk melindungi penyelenggara maupun pemilih khususnya pada saat kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan coklit akan berlangsung mulai (15/7) hingga (13/8) mendatang," paparnya.
Terpisah, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, menandaskan KPU Bantul terus melanjutkan proses tahapan Pilkada. Kali ini adalah coklit di mana coklit tersebut akan dilaksanakan dari rumah ke rumah (door to door). Sebab situasi saat ini masih di tengah Pandemi maka proses petugas pemutakhiran data pemilih tidak akan masuk dalam rumah.
"Kita hanya akan di teras rumah dengan waktu tatap muka yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Selain itu PPDP saat melakukan coklit akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, pelindung wajah face shield dan sarung tangan sekali pakai. Petugas juga akan membawa alat tulis sendiri dan menghindari kontak fisik secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Hal ini merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan dalam tahapan coklit data pemilih," tegas Didik.