Konten Media Partner

2 Eks Pegawai Bank di Temanggung Korupsi Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar

27 September 2019 0:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Temanggung Franasica Juwariyah dan timnya memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan dua tersangka korupsi BKK Pringsurat, Kamis (26/9/2019). Foto: ari.
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Temanggung Franasica Juwariyah dan timnya memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan dua tersangka korupsi BKK Pringsurat, Kamis (26/9/2019). Foto: ari.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, dua tersangka kasus korupsi uang nasabah sebesar Rp 1,8 miliar dijebloskan ke dalam Rutan Kelas IIB Temanggung sebagai tahanan. Mereka adalah mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, yakni Triyono (34) warga Dusun Pugeran, Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo; dan Rian Anggi Iriyanto (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Ngadirejo.
ADVERTISEMENT
"Kejari menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri. Begitu dalam pemeriksaan kami dapatkan lebih dari dua alat bukti, kami nyatakan sebagai tersangka, lalu ditahan dan kami titipkan di Rumah Tahanan Temanggung," ujar Kajari Temanggung, Fransisca Juwariyah, Kamis (26/9/2019).
Dikatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU ‎31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Sabrul Iman, menjelaskan Triyono berperan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar untuk deposito. Sedangkan Rian Anggi menghimpun dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil.
ADVERTISEMENT
"Dana yang dikorupsi Triyono sekitar Rp 1,5 miliar dan Rian Anggi sekitar Rp 350 juta. Istilahnya ini semacam bentuk praktik bank di dalam bank. Jadi dana yang dihimpun dari masyarakat hanya sebagian yang disetor ke perusahaan, adalah di buku nasabahnya ditulis sesuai jumlah setoran," kata Sabrul.
Petugas Kejaksaan Negeri Temanggung membawa dua tersangka kasus korupsi dana nasabah BKK Pringsurat untuk dijebloskan dalam Rutan Kelas IIB Temanggung, Kamis (26/9/2019). Foto: ari.
Adapun uang yang ditahan tersangka kemudian diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat atas nama dirinya dengan bunga tertentu, maka dari sini dia mendapatkan uang lagi. Kronologi terkuak adanya penyimpangan keuangan, setelah ada kredit yang dipinjamkan atas nama dirinya macet, sementara nasabah BKK yang sesungguhnya ingin mencairkan dananya.
"Mereka ini sempat melakukan kasbon pada kantor untuk menutup dana pada masyarakat. Tapi juga tidak dapat dibayarkan, sehingga ketahuan penyimpangan yang dilakukan dua orang ini. Perbuatan mereka ini bahkan diketahui oleh atasan mereka, yakni dirut dan direkturnya yang telah masuk bui dulu dalam kasus korupsi juga, ya semacam sama-sama tahu lah," katanya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi sejauh ini dua tersangka kooperatif dan mengakui segala perbuatannya, bahkan telah mengembalikan sebagian ke dalam kas negara. Uang tersebut nantinya akan dijadikan uang pengganti, namun tetap menunggu penghitungan dari auditor.
Dijelaskan, dalam kasus korupsi BKK Pringsurat dengan dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp 114 miliar tersebut, pihak Kejari Temanggung sebelumnya telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat, Suharno, dan mantan Direktur BKK Pringsurat, Riyanto, ke penjara. Akibat kasus ini dana ribuan nasabah sempat tertahan dan tidak bisa dicairkan. (ari/adn)