Konten Media Partner

2 Pelaku Klitih Diamankan Polres Kulonprogo

1 September 2018 19:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dua orang pelaku klitih di Kulonprogo berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. RA alias Kholil Yogyakarta dan ABH, keduanya warga Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan kekerasan kepada Sudinem (48), warga Dusun Sempu, Desa Bumirejo, Lendah Kulonprogo.
ADVERTISEMENT
Pada 12 Juli 2018, Sudinem menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Saat itu, seperti biasa korban sedang menuju ke pasar Wates sekitar pukul 03.30 WIB. Sesampai di daerah Kenteng korban merasa dibuntuti dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor metik.
Karena merasa khawatir, korban mencoba menambah laju kecepatan kendaraannya. Namun upaya tersebut sia-sia karena barang yang ia bawa cukup banyak. Tak berselang lama korban dipepet oleh dua orang pelaku tersebut. Pelaku langsung mengancam korban menggunakan celurit.
Korban sebenarnya berusaha terus melaju dan saat itu pelaku langsung mengayunkan celuritnya mengenai lengan kanan korban. Seketika itu korban berhenti dan kedua pelaku merampas tas korban yang berisi sejumlah uang serta surat berharga. Usai melakukan penganiayaan dan perampasan, kedua pelaku langsung melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi membenarkan peristiwa tersebut. Kedua tersangka diancam pasar 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Polisi berhasil mengamankan alat bukti sebuah sepeda motor metik, celurit dan sebuah telepon genggam. "Saat ini keduanya sedang kami periksa," ujarnya. (erl/lip)