2 Pemuda di Magelang Diamankan Usai Kedapatan Jual Serbuk Peledak

Konten Media Partner
29 Maret 2023 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat menginterogasi pemuda yang kedapatan jual serbuk peledak pembuat mercon (petasan). Foto: hermanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat menginterogasi pemuda yang kedapatan jual serbuk peledak pembuat mercon (petasan). Foto: hermanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Dua pemuda KU (26) dan HS (26) asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polres Magelang Kota karena kedapatan memiliki serbuk peledak pembuat mercon (petasan).
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan pihak berwajib pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Keduanya diamankan di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo Jalan Ahmad Yani No. 169, Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
"Awalnya kami menerima laporan bahwa diduga telah ada transaksi bahan peledak ilegal yang dijual belikan kepada warga. Kemudian oleh petugas Tim Resmob informasi tersebut dikembangkan dan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 petugas mendapat informasi tambahan bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak di wilayah Kramat Magelang Utara," ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Rabu (29/3/2023).
Dari hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan di sekitar lokasi pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo, Tim Resmob melihat seseorang yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
“Orang tersebut  membawa bungkusan kardus berwarna coklat menggunakan sarana 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam, Nopol H-6849-NC. Kemudian Pelapor dan Saksi 1 mendatangi orang tersebut dan berhasil mengamankan orang tersebut beserta barang buktinya. Berupa serbuk bahan peledak jenis mercon sebanyak 5 kilogram dan 10 lembar kertas sumbu. Kemudian Tim Resmob melakukan pengembangan lagi di rumah Pelaku di daerah Klegen, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Di sana petugas menemukan alat untuk meracik bahan peledak jenis mercon dan alat untuk membuat selongsong," lanjut Yolanda.
Dari tangan kedua Pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang sudah dicampur sebanyak 6,5 Kg, serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak 2 Kg, 15 lembar kertas sumbu, 1 lembar terpal alas tempat untuk mencampur, 1 buah timbangan digital, 1 paket alat untuk meracik bahan peledak jenis mercon 1 paket alat untuk membuat selongsong, 1 karung ukuran 50 kg dan 2 karung ukuran 25 kg berisi selongsong kurang lebih 100 buah.
ADVERTISEMENT
“Kedua Pelaku ini melanggar Pasal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara," pungkas Yolanda. (her)