Konten Media Partner

2 Remaja di Yogyakarta Diamankan karena Bawa Sajam

30 Januari 2023 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan senjata tajam yang dibawa kedua remaja di Jogja. Foto: Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan senjata tajam yang dibawa kedua remaja di Jogja. Foto: Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Dua remaja putus sekolah harus berurusan dengan polisi usai berkeliling sembari membawa senjata tajam. Kedua remaja ini berkeliling sembari membawa senjata tajam ketika urung tawuran.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada menuturkan anggota Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli pada 15 Januari 2023 lalu sekira pukul 02.45 WIB. Ketika sampai di Jalan Senopati Gondokusuman Yogyakarta mereka menjumpai anak-anak yang pada saat itu mengendarai motor dengan berboncengan tiga.
"Karena curiga kami langsung melakukan pembuntutan,"ungkap dia Senin (30/1/2023).
Polisi menduga anak-anak tersebut membawa alat senjata tajam. Polisi kemudian memburunya dan sesampai di Gondokusuman berusaha menghentikan terhadap ketiga remaja yang berboncengan tiga tersebut.
Setelah itu, polisi langsung melaksanakan penggeledahan kepada ketiga remaja tersebut. Namun pada saat itu tidak ditemukan senjata tajam pada anak tersebut.
''Ternyata sebelum dihentikan oleh petugas alat sajam dan gear tersebut sempat dibuang oleh diduga pelaku," terangnya.
ADVERTISEMENT
Meski tidak mendapati senjata tajam, polisi berusaha untuk menginterograsinya. Dan hasil dari pemeriksaan kemudian hasil interogasi diminta menunjukkan lokasi mereka membuang sajam.
Setelah itu ditemukanlah sajam tersebut tidak jauh dari lokasi pemeriksaan. Mereka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Dua pelaku tersebut yaitu RTS (17) dan AIU (16) keduanya warga Kota Yogyakarta. Sementara satu orang lagi tidak dijadikan tersangka karena hanya berperan sebagai Joki dan tidak mengetahui apa-apa.
"Dari hasil interogasi, diduga pelaku tersebut akan melaksanakan tantang-tantangan di Jalan Magelang," tambahnya.
Namun karena lawannya tidak datang akhirnya mereka berkeliling di Yogyakarta. Dan berkat patroli yang dilaksanakan oleh anggota Polresta Yogyakarta dan dibantu oleh poker Kamtibmas mereka bisa diamankan diduga berlaku.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah golok kemudian satu buah gear yang diikat oleh tali kemudian satu unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk berboncengan tiga tersebut.
"Kedua bocah ini tidak berkaitan dengan keberadaan Genk motor ataupun Genk sekolah," kata dia.
Menurutnya, saat itu mereka mencari 'musuhnya' di jalan Magelang untuk urusan pribadi. Sehingga dua remaja tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Genk pelajar atau Genk motor. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.