Konten Media Partner

2 Warga Magelang Diamankan Polisi Usai Lakukan Aksi Pencurian

27 Februari 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, menunjukkan barang bukti, saat konfrensi di Mako Polres Magelang Kota. Foto: dokumen Humas Polres Magelang Kota.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, menunjukkan barang bukti, saat konfrensi di Mako Polres Magelang Kota. Foto: dokumen Humas Polres Magelang Kota.
ADVERTISEMENT
Warga Kramat Selatan, Magelang Utara, FDS dan MR diringkus aparat kepolisian. Mereka diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah handphone, laptop dan sebuah kendaraan roda dua, dengan total harga sekitar Rp 13 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melihat kunci yang tergeletak di atas kap mobil depan rumah, kemudian korban mendapati pintu samping rumahnya tidak terkunci dan dalam kondisi terbuka.
"Setelah mengecek barang yang ada di dalam rumah, ternyata sudah hilang," terang Yolanda, Senin (27/2/2023)
Melihat beberapa barang yang ada di dalam rumahnya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Magelang Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Pada tanggal 23 Februari 2023 Satreskrim memperoleh informasi terduga pelaku berada di daerah Wates, Kecamatan Magelang Utara, dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Selanjutnya terduga pelaku beserta buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
"Para tersangka disangkakan  pasal tentang pencurian Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya. (her)