2 Warga Magelang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Curi Kayu Manis Milik Perhutani

Konten Media Partner
1 September 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin, menunjukkan barang bukti hasil pencurian kayu manis dari lahan milik Perhutani. Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin, menunjukkan barang bukti hasil pencurian kayu manis dari lahan milik Perhutani. Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TM (37) dan NA (20), dua orang warga Magelang terancam hukuman penjara 5 tahun usai kedapatan mencuri kayu manis di hutan Gunung Sumbing, milik Perhutani. Keduanya kini telah diamankan oleh Polres Temanggung.
ADVERTISEMENT
Diketahui aksi pencurian dilakukan pada Minggu (11/7/2021). Kayu hasil curian tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku.
"Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani). Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin.
Warga pun melaporkan perbuatan keduanya ke petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 karung kayu manis, 2 sepeda motor, dan pisau pengupas.
TM mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian kayu manis di lahan Perhutani karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan pekerjaan sebagai buruh lepas tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup.
"Kami telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali, dan kami ambil dari 11 pohon," ujar TM.
ADVERTISEMENT
Keduanya menguliti pohon Keningar untuk mendapatkan kayu manis. Lal, kayu manis itu dimasukkan ke dalam karung plastik. Tersangka menjual hasil curian kayu manis itu seharga Rp 25 ribu per kilogram. Namun sayang aksinya ketahuan oleh warga sekitar.
Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," kata AKBP Burhanuddin. (lvt)