2 WNA Asal Belanda dan Amerika Manfaatkan Golden Visa di Jogja

Konten Media Partner
29 April 2024 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus. Foto: M Wulan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus. Foto: M Wulan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) rupanya memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visa bagi investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan Golden Visa itu diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Namun tak hanya di kota-kota besar saja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menjadi salah satu wilayah yang turut disambangi warga negara asing (WNA) untuk memanfaatkan golden visa tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus mengatakan Kanwil Kemenkumham DIY mencatat sudah ada dua WNA yang saat ini ikut memanfaatkan golden visa kategori investor.
Masing-masing merupakan WNA asal Belanda dan juga Amerika dengan masa tinggal selama 10 tahun.
"Di sini baru ada dua untuk golden visa, dari negara Belanda dan Amerika, sebagian memilih (tinggal) di Sleman dan ada yang di Kota Yogyakarta," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus, Senin (29/4/2024).
ADVERTISEMENT
Yani menuturkan layanan visa jenis ini memungkinkan WNA menetap di Indonesia selama lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Untuk di Jogja sendiri, ia tak menepis peminatnya masih sepi.
Hal ini dikarenakan belum adanya peluang lingkup investasi yang bisa dikerjakan, sehingga membuat WNA itu lebih memilih kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, termasuk IKN.
"Paling banyak di Jakarta. Mungkin WNA itu lihat di Yogyakarta untuk investasi mereka mulai mengamati perkembangan. Kalau di Surabaya, Bali, Jakarta, Makassar bisa mencapai ratusan (WNA pemegang golden visa)," jelasnya.
Terkait pemanfaatan program golden visa kategori investor bagi WNA itu, pemerintah memberikan syarat WNA harus membawa uang sebesar Rp 5 miliar. Pasalnya kembali lagi ke tujuan awal untuk membantu meningkatkan investasi atau perekonomian di DIY.
ADVERTISEMENT
Nantinya dana minimal senilai Rp5 miliar itu akan disetor ke bank negara.
"Harus bawa duit (minimal) Rp5 miliar didepositokan atau disimpan di bank negara. Bisa kita putar di negara kita, selain dia juga membangun gedung," pungkasnya.
(M Wulan)