Driver Taksi Online Yogyakarta Merasa 3 Kali Dibohongi Pemerintah

Konten Media Partner
5 April 2018 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Para pengemudi atau driver taksi online dari berbagai operator yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia atau Front Indonesia DI Yogyakarta mengeluarkan tiga sikap untuk menentang kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
“Kami telah dikecewakan berkali-kali, janji pemerintah yang selalu terucap menunda atau merevisi Permenhub itu pada akhirnya sama sekali tidak terealisasikan,” ujar Dewan Presidium Front Indonesia Simon Burnama saat menggelar keterangan pers di Yogyakarta, Kamis (5/4).
Front Indonesia mencatat setidaknya tiga kali pihak driver online dikecewakan pemerintah dalam upaya membicarakan pemberlakuan Permenhub 108.
Pertama pada tanggal 14 Februari 2018, ribuan massa driver online dari berbagai daerah berkumpul di Jakarta menyatukan kekuatan bergerak ke Istana Negara dengan harapan besar suaranya dapat didengar oleh Presiden, tema besar aksi "surat cinta untuk Jokowi" adalah satu akumulasi harapan dari driver online agar dapat didengar.
Driver Taksi Online Yogyakarta Merasa 3 Kali Dibohongi Pemerintah (1)
zoom-in-whitePerbesar
Namun, Istana hanya menerjunkan staffnya dengan mengundang kementerian terkait serta menjanjikan penundaan pemberlakukan Permenhub No. 108.
ADVERTISEMENT
Sayangnya janji tinggal janji, hanya berselang seminggu selepas Aksi Kemenhub justru mengadakan KIR Gratis dan SIM A Umum murah di daerah-daerah sebagai bentuk implementasi
Permenhub No. 108. pengingkaran janjinya yang didengar oleh ribuan pegiat online dan media massa adalah kebohongan publik.
Selanjutnya pada 25-26 Maret 2018 kembali dilangsungkan Kopdarnas yang bertempat di Taman Ragunan. Harapan dari digelarnya agenda tersebut adalah didapatkannya satu rumusan konsep bersama aturan dari driver online seluruh Indonesia untuk diajukan pada pemerintah. Sekaligus menggundang presiden untuk hadir pada acara tersebut. Namun harapan itu kembali pupus karena undangan tersebut tidak juga digubris.
Kemarahan segenap massa driver online akhirnya memuncak hingga diadakan aksi besar-besaran tanggal 28 Maret 2018. Aksi yang berlangsung sampai dengan malam hari tersebut akhirnya direspons dengan meminta perwakilan driver ke Istana difasilitasi KSP serta menghadirkan tiga kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut disepakati bahwa Permenhub No. 108 tidak diberlakuan lagi dan akan digantikan peratuaran baru. Serta di dalam perumusannya driver online akan dilibatkan.
“Namun nyata-nyatanya dengan terang-terangan kebohongan publik kembali dilakukan. Kemenhub melakukan Konferensi Pers yang menyatakan bahwa Permenhub 108 tetap berlaku,” ujarnya. (atx)