Konten Media Partner

3 Korban Pemerkosaan di UMY Berstatus Mahasiswa Aktif

6 Januari 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Foto: Birgita/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Foto: Birgita/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto membeberkan ada 3 korban pemerkosaan yang berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Ketiga korban tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
ADVERTISEMENT
“Selama proses investigasi, ada dua orang lagi mahasiswa UMY menjadi korban,” ujar Rektor UMY, Gunawan Budiyanto dalam jumpa pers di UMY pada Kamis (6/1/2022).
Terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, pihak kampus lantas memberikan sanksi maksimal kepada mahasiswa ilmu ekonomi Angkatan 2017 berinisial MKA.
"MKA diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta," ucapnya.
Ketika ditanyai soal kondisi mahasiswa yang menjadi korban, pihak kampus mengaku prihatin dan mencoba mengupayakan pendampingan baik piskologis dan juga bantuan pendapingan hukum jika dibutuhkan. Untuk menjaga keamanan dan privasi ketiga korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif tersebut, pihak kampus sepakat menutup identitas mereka.
ADVERTISEMENT
“Ketiganya tetap berkuliah seperti biasa,” katanya.
Wakil Rektor Kemahasiswaan, Faris Al-Fadhat yang turut dalam pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut membeberkan bahwa saat proses pemeriksaan usai kabar itu mencuat di media sosial, mereka melakukan pemanggilan pada MKA dan korban secara terpisah. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui sendiri perbuatannya.
“Pelaku tidak menyangkal tindakan asusila,” ujar Faris.
Selama melakukan perbuatan tidak terpuji itu, pelaku disebut melakukan tindakannya seorang diri tanpa bantuan. Adapun kedekatan MKA dengan para korbannya terjadi layaknya mahasiswa pada umumnya yang saling mengenal lewat kegiatan kampus.
“(pelaku dan korban dekat dari) kegiatan mix. Kegiatan kampus dan keggiatan sosial. Jadi layaknya kegiatan kampus pada umumnya. Mereka berteman berkomunikasi,” ujarnya.