Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
3 Pemuda yang Lakukan Pembacokan Usai Pesta Miras di Jogja Diamankan Polisi
9 Februari 2021 17:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan, usai pesta minuman keras di salah satu tempat di kawasan Mrican. Mereka kemudian berkeliling dengan berboncengan tiga menggunakan sebuah sepeda motor. Ketiga tersangka mendapat serangan dari orang yang tidak dikenal di Wilayah Mrican, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Ketiga tersangka kemudian pulang ke rumah MA di Condongcatur guna mengambil senjata tajam pedang yang merupakan milik tersangka NA. Tiba di lokasi kejadian tepatnya di fly over Janti, rombongan tersangka bertemu korban dan empat temannya yang hendak pulang usai makan di warung burjo.
"Jadi, tanpa tanya-tanya, pelaku langsung membacok korban secara tiba-tiba,"tuturnya, Selasa (9/2/2021).
Saat itu korban Diaz sedang dalam perjalanan pulang, sehabis makan di sebuah warmindo di kawasan Janti. Saat beranjak dari warung, dalam perjalanan ke rumah teman korban, korban tiba-tiba dibacok dari arah belakang oleh salah satu tersangka.
ADVERTISEMENT
Menggunakan sebilah pedang, MA, yang diketahui merupakan mahasiswa sebuah universitas di Jogja itu, bertindak sebagai ekskutor. Tanpa sepatah kata, MA langsung mengayunkan senjatanya mengarah ke kepala korban. Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka dan harus menerima belasan jahitan.
"Korban mengalami luka sobek di bagian telinga dan harus mendapat 15 jahitan," terangnya.
Usai kejadian, diduga karena ketakutan, para tersangka jatuh dari sepeda motornya. Satu di antaranya langsung diamankan, sedangkan dua lainnya ditangkap berselang empat jam kemudian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai ancaman pasal terkait kejahatannya, dengan berkas yang dipisah, semikian juga berlaku pada pelaku anak.
Mereka akan dikenakan ancaman hukuman dari Pasal 351 KUHP dan atau 3517 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang serta satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario.
"Korban tak merasa memiliki musuh dalam kesehariannya," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro menyatakan, pelaku mendapatkan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dengan membelinya dari sebuah toko. Senjata itu diambil karena mereka sebelumnya diancam oleh orang lain.
"Tersangka mengaku ada yang mengancam mau dilukai pakai celurit. Tapi nahasnya, yang dibalas bukan yang mengancam itu,"kata dia.
Kala ditanyai wartawan, NA mengaku, senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban awalnya hanya dibelinya untuk pajangan.
ADVERTISEMENT
“Sudah lama belinya, sekitar 2017 atau 2018. Sampai rumah saya dimarahi orang tua, lalu mengabari rekan MA dan menitipkannya di rumah MA," ucapnya. (erl)