Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
3 Tips untuk Calon Peminjam Dana Agar Terhindar dari Gagal Bayar
4 April 2024 7:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari OJK, fintech P2P lending telah menyalurkan pinjaman kepada peminjam dana (borrower) senilai Rp22,57 triliun per Desember 2023. Beberapa pelaku usaha fintech P2P Lending memiliki kekhawatiran yang besar terhadap tantangan yang terjadi di industri ini.
Beberapa pemain fintech P2P Lending telah memiliki berbagai strategi untuk memitigasi resiko gagal bayar. Platform fintech P2P Lending, 360Kredi telah secara proaktif memitigasi risiko kredit macet melalui berbagai cara, termasuk memanfaatkan data skor kredit. D
“Kami melihat di segmen first user, peminjam pertama profil literasinya masih belum tinggi, kami akan sangat lebih berhati-hati dan screening lebih ketat di sana,” ujar CEO 360Kredi Kuseryansyah, dalam keterangan, Rabu (3/3/2024).
Ia menjelaskan, sejak awal bisnisnya menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat, meskipun 100% proses pinjaman sudah contactless. Pihaknya mencatat saat ini sebanyak 60% penggunanya didominasi oleh kelompok usia 25-35 tahun.
ADVERTISEMENT
Kus menambahkan perusahaannya telah memanfaatkan digitalisasi dengan optimal untuk operasional, “Kesuksesan operasional juga tidak berdiri sendiri, tapi juga didukung ekosistem digital, salah satunya tanda tangan digital, kami juga terbantu dengan credit scoring,” ungkapnya.
Dari sektor pinjaman produktif, CEO Akseleran Ivan Tambunan membagikan pentingnya mengukur kelayakan kredit personal sebelum mengajukan pinjaman.
ia pun memberikan tips pada calon borrower (peminjam) untuk kurangi gagal bayar dengan cara:
1. Kalkulasikan cash flow
2. Kurangi perilaku konsumtif
3. Pilih Platform pinjaman legal.
"Jangan ambil pinjaman tanpa mengkalkulasi pendapatan dan kemampuan bayar. Perlu bedakan keinginan, keperluan, dan yang kita perlu bisa jadi prioritas. Terakhir, pastikan platform yang legal. Bila berurusan dengan fintech ilegal, hanya banyak negatifnya saja seperti bunga tinggi dan penagihan kasar,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Managing Partner dari firma hukum KARNA Partnership, Rizki Dwianda, menekankan bahwa kesadaran pemberi dana (kreditur) akan informasi dalam kontrak pinjaman antara kreditur dengan fintech P2P lending perlu lebih ditingkatkan.
“Klausul di dalam kontrak seperti hak dan kewajiban, pernyataan dan jaminan serta ketentuan mengenai denda (apabila ada) dan disclaimer mengenai risiko yang terdapat di platform merupakan poin-poin penting namun kerap luput dari pemahaman pengguna. Terlepas perlunya peningkatan literasi keuangan untuk mengurangi keresahan yang ada, tetap penting untuk ditekankan bahwa setiap peminjam memang berkewajiban untuk melunasi pinjamannya,” jelasnya.