30 Skuter Listrik yang Beroperasi di Kawasan Sumbu Filosofi Jogja Diamankan

Konten Media Partner
17 Januari 2023 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Yogyakarta saat mengamankan skuter listrik yang beroperasi di Kawasan Malioboro. Foto: Instagram/@satpolppkotayogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Yogyakarta saat mengamankan skuter listrik yang beroperasi di Kawasan Malioboro. Foto: Instagram/@satpolppkotayogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kembali menjamurnya jasa penyewaan skuter listrik membuat Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap keberadaan otoped listrik, terutama di sepanjang kawasan Tugu hingga Jalan Malioboro.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan penertiban ini mulai dilakukan sejak diturunkan nya Perwal 71/2022 sebagai dasar penertiban.
Dalam perwal itu menyebutkan beberapa hal yang dilarang, bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian.
"Jadi kurun waktu antara Maret sampai Oktober (2022), teman teman Satpol PP DIY bersama Dishub DIY sudah bergerak melakukan sosialisasi dan juga pemasangan spanduk ataukah stiker yang berkaitan dengan larangan itu," kata Plt Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat saat dihubungi Tim Tugu Jogja, Selasa (17/1/2023).
Saat penertiban berlangsung, Octo mengungkap masih banyak yang melanggar aturan tersebut terutama di kawasan Malioboro yang merupakan bagian dari sumbu filosofi. Bagi mereka yang melanggar akan terancam sejumlah sanksi, mulai teguran hingga penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Di Desember sudah ada 5 barang bukti yang kami lakukan pengamanan dan pada Januari sampai dengan saat ini sudah ada 30 barang bukti berupa kendaraan penggerak motor listrik yang kami amankan," ungkap Octo
"Yang terakhir kami amankan 30 kendaraan dari 9 penyedia jasa otoped. Tadi malam sudah kosong," sambungnya.
Penggunaan skuter listrik di Kawasan Malioboro. Foto: Tugu Jogja
Terkait penyitaan itu, Octo menyebut para penyewa skuter dapat menyelesaikan urusannya di kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan ataupun pengambilan barang bukti yang disita.
"Lamanya penyitaan itu tiga hari kerja sebagai bentuk sanksi administratif. Jadi kalau umpannya tiga hari kerja di lapangan mereka masih beroperasi lagi itu akan kami amankan 30 hari kerja lagi," jelasnya.
Sementara teguran yang dilakukan tidak hanya kepada penyewaan skuter listrik tetapi juga wisatawan yang memakai skuter. Octo menegaskan bahwa penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam kompleks perumahan dan area perkantoran.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, ia berharap melalui penertiban ini bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi siapa saja.
"Kami harapkan mereka sudah sadar dengan keberadaan aturan ini. Sehingga tidak lagi melakukan operasi di kawasan Malioboro, Margo Utomo maupun Margo Mulyo sesuai dengan perwal ini," paparnya. * (Maria Wulan).