Konten Media Partner

4 Warga Jateng Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Lewat Facebook di Kulon Progo

26 November 2024 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi bayi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi bayi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polres Kulon Progo menangkap 4 tersangka jual beli bayi lewat media sosial Facebook pada Kamis (21/11/2024) di Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner menyampaikan para pelaku tersebut terdiri dari inisial AH (41) asal Polokarto, Sukoharjo; MM (51) asal Karanganyar; NNR (20) asal Grobogan; dan A (31) asal Polokarto, Sukoharjo.
Sebelumnya Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kulon Progo menerima laporan adanya praktek jual beli bayi yang diteliti di beberapa grup Facebook dengan nama Azka.
Pelaku dalam modusnya diketahui berpura-pura sebagai sepasang suami istri yang ingin mengadopsi anak dari orang tua bayi biologis. Sedangkan tersangka utama MM diketahui berperan sebagai mertua.
“Berdasarkan informasi dan analisa penyelidikan terhadap akun Facebook tersebut dengan mencari perempuan hamil dan yang baru melahirkan untuk diadopsi,” kata Wilson saat diwawancarai wartawan di Mapolda DIY, Sanggrahan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
Pihaknya kemudian melakukan percakapan lewat akun Facebook dan menyepakati nominal yang diminta oleh tersangka untuk berpura-pura melakukan pembelian bayi. Pihaknya kemudian transaksi pembelian pada akun Facebook Rabu (20/11/2024).
Tersangka meminta pihaknya untuk membayar senilai Rp25 juta jika ingin membeli bayi yang diinginkan, hingga disepakati bersama.
“Bayi kemudian memang diantar sesuai dengan uang yang diperjanjikan. Dari para tersangka diamankan bayi dan barang buktinya,” jelasnya.
Wilson mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap orang tua aslinya.
“Hasil hubungan gelap mereka (orang tua biologis) dalam hal ini mereka pacaran tapi tidak menikah sehingga dalam keadaan panik kemudian menghubungi akun (Facebook) tersebut,” katanya.
Pihaknya hingga saat ini masih mendalami peran para tersangka yang terlibat mulai dari pencarian pelanggan maupun pembeli. Sedangkan anak bayi laki-laki yang hendak dijual pelaku tersebut kini sudah diamankan kepolisian dan mendapat perawatan di rumah sakit terkait.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. (Hadid Husaini)