5 Hal Tak Masuk Pelanggaran HAKI, Sengketa Merek Susu Kambing Lokal Jadi Contoh

Konten Media Partner
10 Januari 2024 13:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Etawaku, Merek Susu Kambing lokal. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Etawaku, Merek Susu Kambing lokal. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merek dagang termasuk salah satu dari kekayaan intelektual di Indonesia yang dilindungi oleh hukum. Dengan adanya merek dagang, akan dapat memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek tertentu untuk produk atau jasa tertentu. Ini melibatkan perlindungan merek dagang dan tanda dagang.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa tujuan mengapa kekayaan intelektual ini mendapatkan perlindungan hukum, di antaranya adalah perlindungan hak atas hasil kreatif dan inovatif.
Selain itu HAKI juga bertujuan untuk pemeliharaan nilai ekonomi, pemberian pengakuan dan kredibilitas, pemberdayaan pencipta dan innovator, pengembangan pasar dan persaingan yang sehat, transfer teknologi dan pengetahuan, hingga penciptaan nilai dan keuntungan ekonomi.
Meskipun demikian, pengusaha bahkan orang awam sering rancu antara tindakan yang melanggar HAKI atau yang tidak termasuk dalam pelanggaran HAKI.
Jika Anda sedang memulai suatu usaha atau baru berkecimpung di dunia bisnis maka harus paham batas antara yang melanggar HAKI dan yang tidak.

Berikut 5 hal yang tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAKI:

1.Penggunaan yang Adil (Fair Use)
Karya yang dilindungi hak ciptanya dapat digunakan untuk tujuan tertentu meliputi pendidikan, kritik, laporan berita, penelitian, dan parodi biasanya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
ADVERTISEMENT
2.Eksploitasi Hak Cipta yang Diterima dari Pemilik Hak
Penggunaan karya yang dilindungi hak cipta dengan izin atau lisensi dari pemilik hak tidak dianggap sebagai pelanggaran, asalkan izin atau lisensi tersebut sah.
3.Penggunaan Merek dalam Pembicaraan Umum
Bila digunakan dalam konteks kritis atau informatif yang sah biasanya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak merek.
4.Penggunaan Nama dan Gambar untuk Tujuan Jurnalisme dan Pemberitaan
Penggunaan nama atau gambar seseorang untuk tujuan jurnalisme dan pemberitaan umum, terutama jika relevan dengan kejadian publik, sering kali tidak dianggap sebagai pelanggaran privasi.
5.Penggunaan Materi yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Penggunaan bahan atau informasi yang tidak dilindungi hak cipta atau yang telah berada dalam domain publik umumnya tidak dianggap sebagai pelanggaran.
ADVERTISEMENT

Gugatan pada Merek Susu Kambing Etawaku

Baru-baru ini, PT Ethos Kreatif Indonesia digugat atas sengketa kepemilikan merek susu kambing Etawaku.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing Etawaku yang sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek Etawaku sehingga lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek itu.
Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek Etawaku.
Dalam dunia bisnis, sengketa merek bukanlah hal yang asing. Hal ini dapat terjadi karena biasanya para pelaku bisnis kurang memiliki pengetahuan di bidang hak kekayaan intelektual atau HAKI.