Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
7 Fakta soal Pria yang Ditangkap Jelang Akad Nikah di Magelang
13 Mei 2019 22:56 WIB
ADVERTISEMENT
Tentu saja bukan hal yang menyenangkan jika di hari pernikahan tiba-tiba saja seorang mempelai harus berusuran dengan kepolisian lantaran kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sayangnya, hal ini dialami oleh SP (23) dan RK, yang akan menggelar pernikahan, Sabtu (11/5/2019), namun SP malah diamankan oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah 7 fakta soal pria yang ditangkap jelang akad nikah di Magelang.
SP diamankan oleh pihak kepolisian sesaat sebelum akad nikah atau lebih tepatnya setelah melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Walaupun SP ditangkap oleh kepolisian, ia tetap menikahi RK. Hal ini dikarenakan SP telah mendaftarkan pernikahannya dengan RK di KUA. Tak berlangsung di KUA, pernikahan dilakukan di Satuan Reskrim Polres Magelang Kota. Bahkan, pihak kepolisian memberikan fasilitas pada SP agar bisa melangsungkan pernikahan.
“Kami fasilitasi pernikahannya dan proses akad berjalan lancar,” kata Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mewakili Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, saat dihubungi kumparan.com/tugujogja, Senin (13/5/2019).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkuak ketika ayah korban, WS (51) melaporkan pada pihak kepolisian soal kejadian yang menimpa anaknya WE (17). Laporan yang dibuat pada 23 April 2019 lalu itu, berujung pada dugaan pencabulan. Pasalnya WE diketahui hamil setelah bersama SP.
“WS lapor kalau SP diduga telah menyetubuhi anaknya hingga hamil. Ini masih kami tangani,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Senin (13/5/2019).
Di bulan Januari 2019, ayah korban sempat membukan ponsel milik WE. Saat membukan ponselnya itu, WS menemukan foto-foto SP. Namun, WS tak menaruh curiga pada SP.
ADVERTISEMENT
SP mendatangi rumah WE dan berniat untuk mengajak WE mencari pekerjaan. Pada tanggal 31 Januari 2019, SP bersama dengan orangtuanya mendatangi rumah WE berniat untuk memulangkan WE setelah menginap di rumah SP. Ketika SP memulangkan WE, SP pun sempat mengutarakan keinginannya untuk melamar WE.
Satu bulan setelahnya, korban mengeluh sakit pinggang dan tidak enak badan. Merasa khawatir dengan anaknya, WS memeriksakan WE.
“Orangtuanya memeriksakan WE dan diketahui korban hamil,” ujarnya.
Mengetahui anaknya hamil, WS lantas menghubungi SP untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya kepada anaknya. Sayangnya, SP tidak menanggapinya. Tak hanya itu, WS mendengar bahwa SP akan menikah dengan wanita lain. Dari sinilah WS akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan SP ke polisi. (asa/adn)
ADVERTISEMENT
Live Update