Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
7 Orang Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman Jogja Ditangkap
29 Oktober 2024 20:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polresta Jogja telah menangkap 7 pelaku onar di beberapa lokasi yang salah satunya menyebabkan penusukan pengeroyokan dan tindakan penusukan kepada santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawwir, Krapyak, di Jalan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers Polresta Jogja,Selasa (29/10/2024) Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan terdapat 3 laporan yang berkaitan dengan kasus penusukan dan penganiayaan santri tersebut.
Pada laporan pertama bermula pada hari Selasa (22/10/2024) pada pukul 22.00 WIB, Bimo (saksi 4) yang berada di lokasi di Luku Cafe.
Lalu Cafe tersebut didatangi 15 orang yang kemudian tidak lama bertolak ke salah satu outlet yang menjual minuman keras (miras).
“Kemudian terjadi perselisihan diantara Bimo dan 15 orang tersebut. Bimo mengalami penganiayaan. Kemudian pelapor menarik Bimo ke Luku Cafe namun justru diikuti E dan teman-temanya yang juga ikut masuk,” Kata Aditya.
Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang yang berhadapan dengan Bimo juga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di dalam cafe seperti beberapa kursi, meja berkaca, hingga 1 unit laptop yang berujung pelaporan kepada Polresta Jogja oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut berlanjut, Rabu (23/10/2024) korban melihat Bimo bertikai dengan 10 orang yang sebelumnya ia temui dan dilerai oleh korban. Namun korban justru ikut mendapatkan penganiayaan oleh gerombolan tersebut. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Jogja.
“Korban mengalami luka lebam pada tangan kanan dan kiri, kaki kiri serta tengkuk terasa sakit,” jelas Aditya.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ketika 2 orang santri Ponpes Al-Munawwir Krapyak tengah makan di depan Luku Cafe disaat mengisi kekosongan kegiatan. Pada pukul 21.00 WIB ketika 2 orang tersebut selesai makan, terdengar suara botol pecah di jalan.
“2 korban kemudian dikeroyok sekelompok orang dengan menggunakan benda tumpul (kayu), helm, tangan kosong, diikuti dengan menendang ke arah korban,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, korban mendengar kata dari pelaku pengeroyokan yang menunjuk korban seakan terjadi sesuatu kendati tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi.
ADVERTISEMENT
“Korban mengalami luka memar, patah tulang ibu jari kanan atas nama MA. Kemudian 1 korban lagu luka tusuk yang diduga akibat senjata jenis pisau atas nama SF,” ujarnya.
1 korban atas inisial MAM kemudian berhasil melarikan diri, sedangkan SF masih berada di lokasi namun berhasil dibantu warga sekitar untuk dibawa e Ponpes Al-Munawwir, sedangkan 1 korban yang tertusuk dibawa warga ke UGD RS Pratama, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.
Dari kedua kejadian tersebut, Polresta Jogja melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan 7 orang dari 2 peristiwa tersebut antara lain berinisial V, N alias E, F, J, Y, T, R atau C.
“Untuk 3 pelaku menyerahkan diri, 2 ditangkap di kediaman dan 2 ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta,” katanya.
ADVERTISEMENT
Peran R alias C
Aditya menyampaikan Jika peran R atau C dalam kejadian tersebut sengaja meminta beberapa rekannya untuk dipengaruhi dengan cara minum minuman keras yang kemudia berujung keributan di lokasi kedua.
“R atau C inilah otak yang melakukan provokasi untuk menindaklanjuti pada kejadian dini hari Luku Cafe dengan menyiapkan minuman kemudian meminta teman temanya menunggu di lokasi tersebut dan meminta membuat keonaran, sedangkan teman-temanya sebagai eksekutor,” katanya.
Hukuman 5 Tahun Penjara
Terhadap tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dengan dasar barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Atau Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 ribu. Dan hukuman paling lama 5 tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat. (Hadid Husaini)
ADVERTISEMENT