Konten Media Partner

8 Fakta Kasus Pencabulan yang Dilakukan Komisioner KPU Kota Yogyakarta

Tugu Jogjaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberhentikan R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta pada Rabu (10/4). Pada tahun 2018, Nufrianto terbukti mencabuli anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berikut ini adalah delapan fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan Nufrianto:

  1. KPU Kota Yogyakarta Terlambat Mengetahui

Nufrianto melakukan aksi pencabulannya pada April 2018. Namun, saat itu, aksinya belum tercium oleh pihak KPU Kota Yogyakarta. Korban pun tidak melapor.

KPU Kota Yogyakarta baru mengetahui bahwa ada salah satu komisionernya yang berbuat cabul delapan bulan setelahnya, tepatnya di Desember 2018.

"Ketahuannya baru Desember (2018) di (KPU) Kota (Yogyakarta)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Kamis (11/4).

  1. KPU Kota Yogyakarta Lapor pada KPU DIY

Mengetahui adanya kasus pencabulan yang menodai nama KPU Kota Yogyakarta, pihaknya melaporkan hal tersebut pada KPU DIY. Pelaporan ini dilakukan pada awal tahun 2019.

  1. Melakukan Rapat Pleno

KPU DIY bergegas menggelar rapat pleno setelah mengetahui adanya aksi pencabulan yang dilakukan Nufrianto. Dalam rapat pleno itu, KPU DIY mengundang sejumlah pihak terkait untuk berunding.

Dari sinilah, KPU DIY memutuskan untuk melaporkan hal ini ke DKPP, lantaran ada kode etik yang dilanggar.

“Yaitu soal menjaga kewibawaan lembaga penyelenggara negara, di pasal 15 A Peraturan DKPP,” ujarnya.

  1. KPU RI Sudah Memberhentikan Pelaku

Sebelum sidang DKPP digelar, KPU RI telah lebih dulu memberhentikan Nufrianto pada akhir Maret 2019. Ini menjadi tindak lanjut dari KPU RI, lantaran aksi yang dilakukan Nufrianto membuat nama baik KPU tercemar. Namun, KPU RI hanya memberhentikan Nufrianto sementara saja.

  1. Nufrianto Diberhentikan Secara Tetap

Setelah dilangsungkan sidang DKPP, keterangan soal pemberhentian sementara Nufrianto berubah menjadi pemberhentian secara tetap. Hal ini telah dikonfirmasi oleh KPU DIY.

“Hasilnya ya seperti itu. Karena putusannya pemberhentian tetap, nanti yang akan mengeluarkan SK adalah KPU RI,” kata Hamdan.

  1. Dilakukan Lebih dari Sekali

Setelah KPU DIY meminta klarifikasi dari Nufrianto, pihaknya mendapatkan informasi bahwa aksi yang dilakukan Nufrianto bukanlah kali pertama terjadi.

“Detailnya kurang tahu persis ya, karena ini menyangkut korban dan pelaku. Tapi pas dikonfirmasi kemarin, memang dilakukan lebih dari sekali,” lanjutnya.

  1. Sejumlah Barang Bukti Diserahkan

Ketika mengadukan kasus ini pada KPU RI dan DKPP, KPU DIY turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman, notulensi sidang pleno, dan pengakuan Nufrianto.

“Nufrianto mengakui perbuatannya di sidang DKPP,” ungkapnya.

  1. Kondisi Korban

Saat ditanya bagaimana kondisi dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang jadi korban, KPU DIY mengaku tidak mengetahuinya. Namun, yang Hamdan tahu adalah korban masih menjadi anggota PPK. (asa/adn)