Konten Media Partner

8 Santri di Temanggung Diamankan Usai Keroyok Temannya hingga Tewas

13 September 2023 10:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan santri, Selasa (12/9/2023). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan santri, Selasa (12/9/2023). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Temanggung mengamankan delapan orang santri dari sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Pringsurat. Pasalnya, para remaja yang semuanya masih di bawah umur ini diduga menganiaya sesama santri berinisal MN (15) hingga tewas. Delapan pelaku itu adalah MS (13), NF (12), M (17), WA (14), TS (13), MA (12), AR (13), MR (13).
ADVERTISEMENT
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di dampingi Kasatreskrim AKP Budi Raharjo, mengatakan, ke delapan anak ini masih menjalani pemeriksaan intenstif. Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan emosi, lantaran korban telah mengambil uang milik teman sekamar. Bahkan sebelumnya korban juga telah melakukan hal yang sama dan telah diingatkan, namun tidak menghiraukan.
"Awal mula kejadian korban diduga mencuri uang teman satu kamar. Kemudian di hari Minggu, tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 09:30 WIB, korban ditanya oleh teman sekamar dan mengaku telah mengambil uang teman sekamarnya. Kemudian teman sekamar emosi dan 8 orang di antaranya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,"ujarnya, kepada Tugu Jogja, Selasa (12/9/2023).
Ary menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat laporan pertama dari masyarakat jika telah terjadi tindak kekerasan di sebuah pondok pesantren yang mengakibatkan korban meninggal, lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, telah melihat kondisi korban, dan sampai di rumah sakit memang sudah meninggal dunia. Pelaku masih tergolong anak-anak, oleh karena itu kita melakukan kolaborasi antar profesi yang dilakukan antara penyidik dan forensik dari Biddokes Polda Jateng untuk melakukan autopsi awal guna mengungkap penyebab kematian. Hasilnya korban meninggal akibat adanya perdarahan di otak yang disebabkan oleh benturan benda tumpul,"jelasnya.
Dari hasil autopsi tersebut luka paling parah berada di bagian kepala, kemudian ada memar-memar juga luka di bagian dada dan tangan. Penyebab kematian adalah luka di kepala. Hal itu telah dikroscek dengan keterangan para pelaku yang mengaku memukul korban beramai-ramai menggunakan tangan kosong.
"Sekali lagi kami masih mendalami motif sesungguhnya, kalau tuduhan mencuri saya belum bisa memastikan itu pencurian apa bukan, karena saya harus membuktikan lagi. Tetapi perselisihan klarifikasi itu kita masih mendalami. Motif awalnya memang ada kehilangan di tempat tersebut. Sejauh ini delapan pelaku di bawah umur masih melakukan penyelidikan tentu harus melalui proses karena terkait masalah dengan anak,"katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi dalam hal ini menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3), UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (ari)