Konten Media Partner

82 Narapidana di Temanggung Dapat Remisi

Tugu Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman (kanan). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman (kanan). Foto: ari/Tugu Jogja

Sebanyak 82 narapidana di Rutan Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, memperoleh remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77. Jumlah tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman mengatakan, dari 82 narapidana yang mendapat remisi tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas atas nama Alon Hindarto (47). Aloan sebelumnya dijebloskan dalam penjara lantaran terjerat kasus pengeroyokan. Adapun pemberian remisi tersebut secara simbolis dilakukan Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq.

"Jadi kita memang mengusulkan 82 orang narapidana agar mendapatkan remisi. Ternyata memang semuanya memenuhi syarat dan semuanya disetujui," terangnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/8/2022).

kumparan post embed

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-12258.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022. Para narapidana mendapatkan remisi antara satu hingga lima bulan.

"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," katanya.

Dikatakan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat. Khusus bagi penerima remisi langsung bebas, diharapkan dengan remisi ini mereka sadar dan bisa menjalani kehidupan dengan baik dan bisa diterima kembali kepada masyarakat, serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara itu, Alan Hindarto (47), ketika ditanya mengaku lega kini bisa kembali menghirup udara bebas. Sebelumnya Alam harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pengeroyokan.

"Saya terkesan bisa mendapat remisi tepat pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tanggal 17 Agustus ini. Saya terkena kasus 170 (pengeroyokan), dan kini saya telah menyesali kesalahan saya dulu. Saya ingin memulai hidup baru," katanya. (ari)