Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Ada Keluhan Parkir Mahal, Ini Daftar Tarif Parkir di Jogja Menurut Perda
31 Mei 2021 18:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Curhatan tersebut dituliskan seorang wisatawan asal Jogja dengan username Rena Deska Physio lewat laman Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ). Kejadian dan waktu unggahan itu dibuat di hari yang sama yakni pada Minggu (30/5/2021).
Dirinya mengaku syok dengan tarif di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Jogja tersebut. Mulanya dia mengira bahwa tarif untuk mobil yakni Rp 5 ribu. Namun dia kaget saat melihat karcis dengan tarif tertera Rp 20 ribu.
"Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km. Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb," tulisnya wisatawan itu.
ADVERTISEMENT
Lantas berapakah sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Jogja hingga kawasan lainnya? Berdasarkan penelusuran Tim Tugu Jogja, Pemerintah Kota Jogja pada pertengahan 2020 lalu resmi menetapkan tarif baru untuk parkir.
Dilansir dari laman JDIH BPK RI yang memuat Perda Kota Yogyakarta Tahun 2020 dengan judul Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum menyebutkan besaran tarif parkir.
Ada tiga pembagian tarif parkir yang disesuaikan dengan kode kawasan. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Kemudian disusul dengan Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.
ADVERTISEMENT
Lalu Kawasan III yakni wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.
Pada 2020 lalu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz pernah menyebut ada perubahan tarif dimana untuk kawasan premium atau Kawasan I. Untuk kawasan itu tarif parkir untuk mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 2 ribu.
“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu (19/7/2020) lalu.
Ruas jalan yang masuk kategori Kawasan I di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo, atau yang dulu dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi.
ADVERTISEMENT
Sementara, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium adalah seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemkot Jogja.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp 2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak dinas maupun pemda terkait keluhan masalah parkir Rp 20 ribu di Titik Nol Kilometer Jogja tersebut.