Ada Larangan Hajatan, Pengusaha Persewaan Tenda di Gunungkidul Kian Terpuruk

Konten Media Partner
27 Januari 2021 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengusaha persewaan tenda dan alat hajatan (Pejuang Tarub) mendatangi Wakil Bupati Gunungkidul, Rabu (27/1/2021). Mereka merasa dirugikan dengan adanya larangan menggelar hajatan selama pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
ADVERTISEMENT
Salah satu anggota Pejuang Tarub, Wening Susilo mengatakan, adanya pembubaran hajatan yang dilakukan anggota Tim Gugus Tugas COVID-19 di berbagai tempat di Gunungkidul memang membuat masyarakat menjadi trauma menggelar hajatan. Ditambah lagi larangan menggelar hajatan selama PSTKM membuat bisnis mereka terpuruk.
"Kami pengusaha jasa persewaan alat pesta, wedding organizer, jasa foto, dan catering menjadi kehilangan pekerjaan. Kami terpuruk,"tandasnya saat mendatangi kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul, Rabu (27/01/2021) pagi.
Oleh karena itu mereka menuntut pemerintah memberikan solusi atas mati surinya pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan di wilayah ini. Meski mereka memahami larangan tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama, namun pemerintah harus ada solusi paska pemberlakuan PSTKM nanti.
Menurutnya, Pejuang Tarub sebenarnya membutuhkan aturan pakem berkaitan dengan standar operasional prosedur hajatan di era pandemi seperti sekarang ini. Karena di era new normal ini, masyarakat mengalami kebingungan ketika hendak menggelar hajatan.
ADVERTISEMENT
"Harus ada kesepakatan aturan tatanan yang jelas sehingga hajatan bisa digelar,"tandasnya.
Wening mengatakan, pihak Masyarakat Pejuang Tarub cukup rugi dengan kebijakan PSTKM. Selama masa PSTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul larangan pemerintah. Padahal masyarakat tidak pernah diberi tahu penjelasan secara rinci standar hajatan di era new normal ini seperti apa.
"Kita ini seperti dejavu ke masa awal pandemi kalau begini caranya. Pasti akan berulang terus kasus COVID-19," ujar Wening.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PSTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Pihaknya memang tengah menggodok kebijakan baru terkait dengan hajatan sehingga nanti hajatan tetap bisa digelar. Aturan hajatan itu nanti sifatnya universal di mana berlaku sama di seluruh Gunungkidul. Targetnya ketika PSTKM tidak diperpanjang, aturan baru hajatan tersebut bisa langsung diberlakukan.