Anggota DPRD Bantul Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Penerimaan PNS/P3K

Konten Media Partner
3 Oktober 2022 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS/P3K di Bantul yang merupakan seorang anggota DPRD Bantul diamankan polisi, Senin (3/10/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS/P3K di Bantul yang merupakan seorang anggota DPRD Bantul diamankan polisi, Senin (3/10/2022). Foto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Salah seorang anggota DPRD kabupaten Bantul terjerat tindak pidana atas kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS/ P3K wilayah Kabupaten Bantul yang dilakukan pada 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun telah melakukan penangkapan kepada tersangka ESJ (37) serta mengumpulkan barang bukti kasus penipuan itu.
Adapun barang bukti itu berupa kuitansi pembayaran dan surat Kepala BKPSDM (Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bantul.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko mengungkap telah menerima 3 laporan dari para korban yang berbeda. Adapun kerugian material yang dialami beragam, mulai dari 50 juta, 75 juta hingga 150 juta.
Modus penipuan yang dilakukan oleh ESJ itu yakni menjadi calo untuk mendaftarkan para korban agar bisa lolos dalam seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban (agar) bisa masuk ke PNS atau P3K di kabupaten Bantul 2019. Kerugian materi bervariatif ada yang 150 juta 75 juta dan 40 juta," kata Wadir Reskrimum Polda DIY, Tri Panungko, di Polda DIY, Senin (3/10/2022).
ADVERTISEMENT
ESJ bahkan mensyaratkan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh para korban dengan tarif maksimum 250 juta. Pembayaran ini pun dibayarkan dengan sistem cicilan oleh para korban.
Namun, setelah para korban melakukan pembayaran, tidak ada proses kelanjutan dari penerimaan CPNS/ P3K tersebut. Kemudian para korban menyadari bahwa mereka telah ditipu, lantaran di tahun 2019, tidak ada penerimaan CPNS/ P3K di Kabupaten Bantul.
"Pelapor menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada salah satu saksi kemudian diberikan kepada tersangka ESJ dan dibuatkan kuitansi pembayaran pada 28 Oktober 2018. Selanjutnya setelah Pelapor melakukan pembayaran, tidak ada proses penerimaan seleksi atau tes penerimaan CPNS di bagian P3K di Kabupaten Bantul tersebut karena menurut informasi pada tahun 2019, tidak ada penerimaan karyawan atau pegawai P3K di Kabupaten Bantul. Pelapor merasa ditipu dan ketika Pelapor melakukan klarifikasi dan meminta kembali uang tersebut, Tersangka selalu berbelit-belit." ungkap Tri Panungko.
ADVERTISEMENT
Sementara korban kedua dan ketiga juga dimoduskan penipuan yang sama. ESJ memasang tarif 250 juta dan mengatakan bahwa harus membayar DP terlebih dahulu. Sehingga, para korban mentransfer uang itu ke rekening ESJ.
Kedua korban ini dijanjikan untuk lolos dalam seleksi penerimaan CPNS/ P3K, namun pada saat pengumuman, kedua korban dinyatakan tidak lolos. Sehingga mereka menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialami korban kedua secara material sebesar 50 juta, dan korban ketiga sebesar 150 juta.
Akibat perbuatan itu, ESJ dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tri Panungko mengatakan akan terus mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari para saksi untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Penyelidikan terus kita laksanakan. Pemeriksaan saksi saksi kemudian juga nanti setelah dirasa nanti cukup dilakukan penahanan." tuturnya. (Maria Wulan)