Konten Media Partner

Anggota Panwaslu Jadi Korban Pengeroyokan, Bawaslu Ambil Langkah Hukum

9 April 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Panwaslu Jadi Korban Pengeroyokan, Bawaslu Ambil Langkah Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengungkapkan, ada dua pilihan yang bisa ditempuh untuk menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sentolo, Janarko saat menjalankan tugas melakukan pengawasan jalannya kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin saat melakukan pengawasan kampanye terbuka pasangan ini di Kulon Progo, Minggu (7/4/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwana mengungkapkan, dua opsi yang memungkinkan ditempuh oleh Bawaslu DIY dalam kasus pengeroyokan tersebut adalah memasukkannya dalam tindak pidana umum. Sementara pilihan lain yang bisa ditempuh adalah memasukkannya ke dalam tindak pidana pemilu.
"Bisa kita tempuh agar kasus ini tidak terulang kembali. Kita bekerja dilindungi undang-undang,"tuturnya.
Hanya saja, kemungkinan besar opsi yang akan ditempuh adalah dengan memasukkan peristiwa pengeroyokan tersebut dalam tindak pidana pemilu. Apalagi Bawaslu RI menginstruksikan telah kepada Bawaslu DIY untuk memasukkan kasus pengeroyokan terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sentolo, Janarka ke dalam tindak pidana Pemilu.
Janarka menjadi salah satu korban pengeroyokan oleh massa pendukung pasangan nomor urut 01. Ia justru menjadi sasaran penganiayaan massa pendukung pasangan nomor urut 01 ketika berusaha melerai aksi serupa yang menimpa orang lain.
ADVERTISEMENT
"Kami menerima instruksi tersebut usai anggota Bawaslu RI berkunjung ke kediaman Janarka, Senin (8/4/2019) kemarin,"ujarnya.
Bawaslu DIY sendiri telah menindaklanjutinya dengan mengumpulkan barang bukti. Dan pihaknya telah meminta kepada korban untuk melakukan visum. Namun sampai saat ini belum ada berkas hasil visum yang masuk ke Bawaslu DIY. (erl/nny)