Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Angka Pernikahan Dini di Gunungkidul Meningkat 2 Kali Lipat Pada 2020
6 Januari 2021 10:27 WIB
![Ilustrasi pernikahan. Foto: Thinkstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1609902656/gcwafsdolpzu3ays2imo.jpg)
ADVERTISEMENT
Angka pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini di Gunungkidul sepanjang 2020 lalu mengalami lonjakan. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan usia dini masih kerap terjadi di Gunungkidul. Berubahnya aturan dalam hal batas minimal umur menikah jadi salah satu penyebab utamanya.
ADVERTISEMENT
Panitera Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Mokhamad Udiyono menyampaikan dispensasi nikah yang diajukan pada 2020 lalu mencapai 231 perkara. Di mana pihak yang paling banyak mengajukan dispensasi pernikahan ternyata berstatus pelajar .
"Angka pengajuan dispensasi pernikahan di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan drastis sepanjang 2020 ini. Naiknya 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 108 perkara dispensasi," ujar Udiyono ditemui pada Selasa (05/01/2021).
Berdasarkan data yang diberikan, jumlah perkara dispensasi pernikahan yang terangkum pun baru di periode Januari-November 2020. Sedangkan di bulan Desember belum ada data pasti. Tercatat dispensasi tertinggi terjadi pada bulan Juli dengan 41 perkara.
Udiyono mengatakan salah satu penyebab utama melonjaknya pengajuan dispensasi pernikahan adalah perubahan UU Tentang Perkawinan. Sebab batas minimal umur untuk menikah saat ini sudah naik. Di mana syarat menikah saat ini batas minimalnya berumur 19 tahun, baik bagi laki-laki dan perempuan.
"Sebelumnya pada UU Nomor 1/1974 menyebutkan syarat umur minimal untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Ketentuan itu lantas diubah lewat UU Nomor 16/2019," terangnya.
ADVERTISEMENT
Udiyono mengungkapkan kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah adalah mereka yang masih berstatus pelajar. Pengajuan pun dikabulkan oleh hakim lantaran berbagai pertimbangan. Salah satu yang kerap terjadi adalah karena kehamilan tidak diinginkan.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AKBPMD Gunungkidul, Rumi Hayati mengatakan ada tren perubahan penyebab dari pernikahan dini. Tingginya pernikahan dini di Gunungkidul awalnya karena gengsi orang tua yang ingin anaknya cepat menikah.
"Kalau dulu karena faktor orang tua, sekarang lebih karena pergaulan. Selain itu, mereka berharap beban ekonomi bisa berkurang dengan pernikahan tersebut," paparnya.
Saat ini, pergaulan remaja ditambah keterbukaan informasi tanpa kontrol orang tua menjadi faktor penyebab. Sebab pernikahan dini kini didominasi oleh kehamilan yang tak diinginkan. Kekerasan seksual juga menjadi faktor penyebab pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sering digunakan untuk menutupi kehamilan yang dianggap aib. Hingga November 2020, DP3AKBPMD Gunungkidul mencatat 28 laporan kekerasan seksual, didominasi perempuan sebagai korban.
"Kami mendorong masyarakat agar berani melapor jika terjadi kasus kekerasan seksual, sehingga bisa ditangani," papar Rumi.