Konten Media Partner

Antisipasi Penolakan Warga, Pemkab Sleman Siapkan Pemakaman Khusus Pasien Corona

Tugu Jogjaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lahan yang disiapkan Pemkab Sleman untuk pemakaman jenazah corona. Foto: atx
zoom-in-whitePerbesar
Lahan yang disiapkan Pemkab Sleman untuk pemakaman jenazah corona. Foto: atx

Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan area makam khusus untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Lokasi pemakaman khusus itu berada di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Penyiapan lokasi ini diperlukan mengantisipasi apabila terjadi penolakan warga tempat pasien semula bermukim, saat pemakaman akan dilangsungkan.

Sekretaris Daerah Pemkab Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan bahwa penerintah daerah tetap harus mengantisipasi segala kemungkinan seperti fenomena penolakan COVID-19 yang belakangan terjadi.

“Ini hanya mengantisipasi saja, semoga tidak perlu digunakan," ujar Harda, Sabtu (4/4/2020).

Tempat pemakaman umum Madurejo ini seluas tujuh hektar dan berada relatif jauh dari pemukiman penduduk serta kapasitasnya masih cukup luas.

Selain penyiapan lokasi pemakaman juga dilakukan bimbingan teknis bagi para petugas pemakaman. Soal tata cara pemakaman.

"Petugas juga dilengkapi dengan alat pelindung diri saat melaksanakan tugas," katanya.

Lokasi pemakaman Madurejo sementara ini dikhususkan bagi penduduk Sleman yang meninggal dengan status positif maupun terduga Corona.

Untuk proses penanganan jenazah positif maupun terduga corona, harus sesuai dengan prosedur atau protokol pemulasaraan jenazah COVID-19 yang berlaku. Baik yang dibuat Kementerian Kesehatan atau badan organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Misalnya, jenazah tidak boleh dibalsem dan harus dibungkus dengan plastik tidak tembus air, sebelum dimasukkan kantong mayat. Sebelum jenazah masuk ke dalam peti kayu, proses persemayaman dan pemakaman jenazah maksimal harus sudah dilakukan empat jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia.

Harda mengharapkan dengan adanya prosedur dan protokol penanganan jenazah positif dan terduga COVID-19, masyarakat seharusnya bisa menerima apabila ada pasien yang meninggal dan akan dimakamkan pada pemakaman umum setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastarya mengatakan perlakuan terhadap jenazah pasien Covid berbeda dengan jenazah pasien lain. Misalnya jika pasien meninggal akibat virus Anthrax harus dikuburkan dengan lapisan dinding semen.

"Kalau pasien COVID-19, begitu pasien meninggal, virus juga mati. Seharusnya sudah tidak menjadi kekhawatiran apabila menjalankan prosedur pemulasaraan Dan pemakaman jenazah yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pemkab Sleman di samping upaya penyiapan makam khusus ini tetap menggandeng kecamatan dan desa mengedukasi masyarakat ihwal penanganan kasus COVID-19 sehingga tidak membuat paranoid berlebihan namun tetap waspada. (atx)