Arsitek Didorong Manfaatkan Peluang Komersialisasi Karya

Konten Media Partner
23 Oktober 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arsitek. Foto: pixabay/mwitt1337
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arsitek. Foto: pixabay/mwitt1337
ADVERTISEMENT
Perkembangan arsitektur kontemporer di Indonesia makin maju tiap tahunnya. Di era modern ini, peluang komersialisasi karya arsitektur terbuka luas. Tidak hanya sebatas perancangan desain, tetapi juga bisa terbitkan tulisan tentang karyanya dalam bentuk buku.
ADVERTISEMENT
Peluang lain yang dapat menjadi bagian dari komersialisasi karya artistektur antara lain dengan mentransformasi karya arsitektur menjadi karya fotografi yang dapat menambah nilai ekonomi.
Melihat peluang itu, DJKI Kemenkumham mendorong agar para arsitek memahami perlindungan hukum pada karya-karya arsitek. Berbagai upaya telah dilakukan negara untuk melindungi karya arsitek salah satunya dalam UU Hak Cipta. Misalnya mengenai hal yang dimaksud pelanggaran hak cipta pada arsitektur, dan mendapatkan saran masukan dari praktisi/expert mengenai pelindungan hak karya cipta di bidang arsitektur di masa mendatang.
Guna memperjelas hal tersebut, pihajnya menggelar Webinar IP Talks POP HC “Arsitektur dalam Kacamata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi”. Sederet pakar dihadirkan dalam kegiatan ini seperti Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia, Gregorius Budi Yulianto; Konsultan Kekayaan Intelektual, Belinda Rosalina; dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang berkecimpung di dunia arsitektur didorong untuk mengikuti kegiatan ini agar lebih memahami perkembangan arsitektur masa kini.
Webinar IP Talks POP HC "Arsitektur dalam Kacamata Pelindungan Hak Cipta, Lisensi, dan Komersialisasi” ini digelar secara online pada Senin, 24 Oktober 2022. Untuk registrasi bisa mengakses bit.ly/IPTalksArsitektur