Aturan Baru soal Usaha Berbasis Risiko Dinilai Persulit Kontraktor
·waktu baca 2 menit

Pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, aturan ini dinilai akan memengaruhi kinerja jasa konstruksi yang ada di Indonesia.
Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) menilai, jika peraturan itu bisa memangkas jumlah kontraktor di Indonesia. Diprediksi hanya tersisa 20 persen kontraktor jika aturan tersebut benar-benar diterapkan.
"Ada reduksi pelaku jasa konstruksi atau kontraktor dari 100-an ribu jadi (tinggal) 20 persen. Bisa dibayangkan apa yang terjadi pada pembangunan Indonesia," ujar Mofa Caropeboka, Ketua Kompartemen Bidang Organisasi ASKONAS, Kamis (4/11/2021).
Ia mengungkapkan bahwa aturan baru itu menuntut pemilik perusahaan untuk melakukan investasi baik dalam alat maupun tenaga kerja. Hal ini dirasa memberatkan karena perusahaan harus mengikuti tender dan belum tentu memenangkan proyek.
Pakar Hukum, Budi Danarto, mengungkapkan jika ada disharmonisasi peraturan turunan dengan UU Cipta Kerja. Adanya disharmonisasi ini membuat perusahaan jasa konstruksi sulit untuk bergerak maju.
"Tujuannya (UU Cipta Kerja) salah satunya untuk mempermudah dapat izin akses berusaha hingga memperluas lapangan kerja. Yang muncul regulasinya tidak sesuaai dengan itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Askonas, M. Lutif, mengungkapkan jika pihaknya berupaya untuk memberikan edukasi pada anggotanya soal peraturan tersebut. Ia berharap semua perusahaan jasa konstruksi di Indonesia siap untuk menerapkan aturaan-aturan dari pemerintah.
"Pemerintah memaksa kita untuk profesional. Memang ada aturan yang tumpang tindih, namun kami ASKONAS ingin mempersiapkan diri," tuturnya.
Ia pun mengimbau perusahaan untuk mulai tertib administrasi agar ketika dilakukan audit oleh akuntan publik, hal ini bisa jadi pemacu untuk terus bergerak.
