Aturan tentang Cucak Rowo dan Murai Batu Rawan Pungli

Ribuan peternak dan pecinta burung di DIY mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) LHK P.20/MENLHK/SETJENKUM/1/6/8 yang mengatur tentang satwa dilindungi agar segera direvisi. Sebab, salah satu isi pasal dari Permen tersebut mengancam usaha dan hobi mereka.
Ketua Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) Bantul, Agus Sih Nugroho mengatakan, ada dua hal yang dinilai memberatkan APBN dalam Permen LHK tersebut. Keharusan berbadan hukum bagi peternak burung Cucak Rowo dan Murai Batu serta adanya ketentuan hasil penetasan peternak harus lolos pendataan dari kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dinilai akan mengancam eksistensi mereka.
Kekhawatiran adanya pungutan liar dalam pelaksanaan Permen di lapangan masih mengemuka. Dalam dialog antara APBN dengan BKSDA DIY difasilitasi DPRD Bantul, Minggu (26/8) tuntutan agar Permen tersebut dicabut sesegera mungkin. Jika masih diberlakukan maka akan timbul pengangguran baru.
"Ternak burung ini membuka lapangan kerja cukup banyak. Di DIY ada 2000an peternak, sementara Bantul ada sekitar 300an orang,"ujarnya.
Agus mengungkapkan, sejak Permen LHK tersebut diberlakukan, penggemar burung Cucak Rowo dan Murai Batu tak berani membeli anakan burung dari peternak. Sebab, pendataan anakan burung ke BKSDA menimbulkan kecenderungan adanya pungutan pajak ketika akan dijual.
Namun jika tidak melalui pendataan, maka anakan burung mereka akan dianggap ilegal. Ketika dianggap burung ilegal maka pemerintah dapat dengan mudah untuk menyitanya. Jika sudah disita, para peternak ataupun pecinta dia jenis burung ini akan menanggung kerugian cukup besar.
"Harganya memang cukup lumayan, sepasang Murai Batu umur dua bulan harganya Rp 5-6 juta sementara Cucak Rowo sepasang dengan usia sama bisa mencapai Rp 9-10 juta,"ungkapnya.
Tak hanya dua ketentuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bantul, Nur Subiyantoro menambahkan jika ada aturan lain yang memberatkan peternak dan penghobi Cucak Rowo ataupun Murai Batu. Ketentuan untuk menjual keturunan ketiga dari indukan. Sebab, untuk hal tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Rata-rata indukan adalah hasil karantina burung liar,"ujarnya.
Kepala BKSDA DIY, Junita mengaku tidak memiliki kewenangan untuk merubah peraturan tersebut. Pihaknya akan menampung keberatan peternak dan penghobi kedua jenis burung tersebut dan menyampaikannya kepada atasannya. (erl/pro)
