Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bank Indonesia Angkat Bicara soal Uang Mutilasi Rp 100 Ribu
9 September 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono mengatakan ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang dimutilasi itu. Ia menyebut uang hasil mutilasi merupakan uang asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Perbuatan merusak rupiah itu dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
"Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal. Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam rekaman video yang dibagikan kepada media, Sabtu (9/9/2023).
Jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, Erwin menegaskan tindakan tersebut juga dapat dikenakan pidana. Untuk itu, Erwin meminta agar masyarakat dapat berhati-hati berkenaan dengan uang rupiah yang tersebar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ucap Erwin.
Erwin juga menuturkan, mutilasi uang menjadi hal yang serius dampaknya. Selain sebagai tindak pidana, perbuatan itu juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga bagi masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.
"Jadi ini hal yang sangat serius, tapi secara umum saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai, rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah," imbuh dia.
Apabila ada masyarakat yang menemukan uang mutilasi, Bank Indonesia memastikan akan menggantinya.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia jika menemukan uang mutilasi tersebut dan ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Khususnya mengenai kriteria keasliannya yang dipenuhi hingga 50 persen itu dapat ditukarkan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas.
(M Wulan)