Banyak Rumah Tinggal di Temanggung Belum Miliki IMB

Konten Media Partner
23 Desember 2020 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memasang baliho sosialisasi IMB di wilayah Pringsurat, Selasa (22/12/2020). foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memasang baliho sosialisasi IMB di wilayah Pringsurat, Selasa (22/12/2020). foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Suprapto mengatakan, sampai saat ini masih banyak bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang salah satunya adalah dengan memasang sejumlah baliho berisi imbauan bangunan untuk memiliki IMB.
ADVERTISEMENT
Baliho bertuliskan "Apakah Bangunanmu sudah ber-IMB" tersebut antara lain dipasang di Pringsurat, Kranggan, dan Kledung.
"Saat ini banyak rumah tinggal di Temanggung yang belum memiliki IMB. Menurut pengamatan kami yang sudah banyak ber-IMB itu adalah perusahaan-perusahaan atau lokasi untuk usaha. Setiap bangunan permanen kami harapkan memiliki IMB, sesuai dengan peraturan," katanya Selasa (22/12/2020).
Adv
Dikatakan, bahwa sesuai perda, sanksi bangunan yang belum memiliki IMB ada dua, yakni denda dan pembongkaran. Sanksi denda ini diterapkan apabila lokasi itu boleh didirikan bangunan tetapi belum ber-IMB, denda maksimum 10 kali nilai bangunan.
Informasi selengkapnya klik di sini
Kemudian untuk sanksi pembongkaran apabila lokasi itu tidak boleh didirikan bangunan, karena mungkin merupakan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah irigasi teknis. Hal ini diberlakukan bukan denda tetapi pembongkaran, karena di daerah itu tidak boleh sama sekali didirikan bangunan.
ADVERTISEMENT
"Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho berisi ajakan untuk mengurus IMB. Selain karena memang sudah menjadi aturan sesuai Perdanya, dengan adanya IMB maka masyarakat akan lebih nyaman karena bangunan yang dimiliki sudah berizin," katanya.
Eko menjelaskan, bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya mau mengurus IMB, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan IMB untuk bangunan di bawah 200 meter persegi berupa gambar teknis gratis.
"Sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat, karena anggapan masyarakat sampai sekarang masih ada yang berpendapat bahwa mengurus IMB itu berbelit-belit dan sulit karena harus ada gambar teknis. Oleh karena itu, kami memberikan fasilitasi gambar gratis untuk bangunan di bawah 200 meter persegi," katanya. (ari)
ADVERTISEMENT