Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Banyak yang 'Ngeyel', 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro Bakal Disidang
22 Januari 2025 20:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Demi menjaga kenyamanan kawasan sumbu filosofi Malioboro , Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkomitmen akan menindak tegas bagi pelanggar yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro Kota Yogyakarta .
ADVERTISEMENT
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR, yang menyebutkan warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.
Namun ternyata, masih banyak masyarakat maupun wisatawan yang melanggar aturan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, yang menyebut bahwa, dari awal Januari hingga Senin (20/1/2025), pihaknya menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
"Sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 kemarin, berdasarkan catatan kami telah melakukan pembinaan kepada kurang lebih 200 pelanggar. Rincinya sebanyak wisatawan sebanyak 187 orang. Sedangkan warga lokal ada 13 orang," ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Terhadap penegakan hukum kepada pelanggar masih melalui pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Satpol PP itu, melaksanakan pengawasan serta penegakan peraturan sesuai Perda tentang KTR ini, minimal 2 kali sehari di jam-jam yang banyak. Nah, pelaksanaannya sampai sekarang itu kami memberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis," jelasnya.
Namun, pihaknya pihaknya segera melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar tersebut yakni mulai semester pertama 2025.
"Dari tahun 2017 proses sosialisasi itu kami pikir sudah cukup ya. Kami bisa melakukan sesuai dengan Perda yang ada, untuk melakukan sanksi secara yustisi," ujar Dodi.
Dalam sidang itu akan dilakukan di tempat dan dipusatkan di titik tertentu di kasawan Malioboro, dengan melibatkan sejumlah pihak diantaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan kepolisian Kota Yogyakarta.
"Dari PN, terus kemudian dari Kejaksaan sebagai eksekutornya. Jadi, yang keputusan-keputusan dendanya itu kan dari teman-teman Kejaksaan Negeri," katanya.
ADVERTISEMENT
Melihat banyak pelanggar itu, pihaknya menyayangkan masih banyak pelanggar baik dari pelaku ekonomi setempat maupun pelaku wisata.
"Kami itu sudah melihat perkembangannya sejak 2017, sejak Perda ini dimunculkan. Dan memang agak disayangkan, sampai saat ini seperti pelaku-pelaku ekonomi, pelaku-pelaku wisata yang ada di sana itu, bolak-balik kami lakukan pembinaan, kami berikan teguran lisan, ternyata masih ada saja yang melanggar," ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya kembali menegaskan
pemberlakuan sanksi pelanggar KTR baik kepada warga lokal maupun wisatawan akan diperlakukan sama yakni ancaman denda maksimal Rp7,5 juta.
"Jalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Jadi masalah-masalahnya kemudian berapa ya itu kan keputusan Hakim nanti," tegasnya.
Hingga kini Rabu (22/1/2025), Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemasangan rambu larangan merokok di sejumlah titik lokasi. Terdapat lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga swasta.
ADVERTISEMENT
"Malioboro ini adalah destinasi wisata yang menarik, dimana banyak orang berkunjung dan ingin menikmati Malioboro sebagai sebuah destinasi wisata. Substansi dari KTR ini adalah harapan kita bisa diwujudkan bersama-sama. Tentunya untuk kesehatan utama buat wisatawan yang berkunjung di Kota Yogyakarta," tegasnya.
(Olive)