Konten Media Partner

Bawa Celurit saat Konvoi, Anggota Geng Motor Sari Ayam di Temanggung Ditangkap

Tugu Jogjaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota gengster Sari Ayam ditangkap polisi berikut barang bukti sejata tajam di Mapolres Temanggung, Selasa (25/2/2020). Foto: ari
zoom-in-whitePerbesar
Anggota gengster Sari Ayam ditangkap polisi berikut barang bukti sejata tajam di Mapolres Temanggung, Selasa (25/2/2020). Foto: ari

Sekelompok remaja yang masih menyandang status sebagai pelajar di Kabupaten Temanggung dibekuk polisi. Lantaran mereka yang tergabung dalam geng Sari Ayam Parakan ini mengaku hendak mencari musuhnya, anggota geng 60, yang sebelumnya mengancam salah satu rekannya dengan mengalungkan celurit.

Anggota geng Sari Ayam ini dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Parakan dan PPA Polres Temanggung setelah unjuk kegarangan mengayun-ayunkan celurit dan gear sepeda motor sambil berkonvoi di dekat Pertigaan Sari Ayam perbatasan Bulu-Parakan. Aksinya bahkan viral di media sosial dan karena meresahkan mereka pun ditangkap aparat keamanan.

Mereka yang sebelumnya ditangkap adalah, NH (17), NDB (17), BCA (17), NH (16), KK (16), dan DAP (17). Lalu setelah diperiksa ada empat anak yang ditahan karena terbukti memiliki senjata tajam. Nama Gangster Sari Ayam diperoleh karena perekaman video berada di pertigaan yang selama ini dikenal dengan nama Sari Ayam karena dekat dengan rumah makan bernama sama.

"Kronologinya malam Minggu kemarin kita dapat info ada kelompok orang berkendara sepeda motor bawa celurit dan gear di jalanan sambil teriak-teriak hingga meresahkan masyarakat. Setelah diselidiki, mereka yang berkeluyuran bawa sajam dan gear, pada Senin (24/2) pagi ditangkap. Ada empat yang ditahan karena terbukti membawa senjata tajam, celurit dan gear sepeda motor," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Selasa (25/2/2020).

Dikatakan, meski sejauh ini para anggota gangster itu belum melakukan kejahatan, tapi aksi arogan mereka sudah meresahkan masyarakat. Penangkapan dimaksudkan guna mencegah agar jangan sampai menimbulkan konflik. Bahkan dari pantauannya, di media sosial mereka sudah beberapa kali melakukan aksi ganas dengan memamerkan senjata tajam.

"Mereka masih pelajar dan sekolah di sekolah swasta di Temanggung, motifnya ingin menunjukkan eksistensi jika mereka punya kelompok. Kita sudah memanggil orang tuanya, pihak sekolah dan dinas, mereka kita serahkan untuk dibina dan dikenai wajib lapor. Mereka dikenai Undang-Undang (UU) darurat pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam,"terangnya.

Salah satu anggota gangster Sari Ayam mengaku aksi mereka dilakukan karena kesal salah satu anggotanya ada yang diancam dengan cara dikalungi celurit oleh anggota geng 60. Tak terima maka mereka sepakat mencari anggota geng 60 yang juga beranggotakan pelajar salah satu SMK swasta di Temanggung.

"Karena ada teman saya yang dikalungi celurit sama "gangster 60" lalu lapor pada teman-teman untuk mencari gangster itu bawa celurit untuk menakut-nakuti. Gangster 60 itu isinya sebagian anak SMK juga, jadi kemarin itu kami berkendara membawa celurit cuma mau nakutin gangster itu saja," katanya. (ari)