Konten Media Partner

Bawaslu sebut Laporan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 1 di Sleman Tak Terbukti

30 Oktober 2024 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pelanggaran kampanye. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pelanggaran kampanye. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Bawaslu Sleman tak menemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah oleh pasangan calon nomor urut 1 Kustini-Sukamto dalam proses Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Paslon ini dilaporkan pasca diduga melakukan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas pemerintah yakni sebuah mobil boks yang bergambar air minum dalam kemasan “DAXU” sebagai produk PDAM Sleman oleh tim kampanyenya.
Pasca adanya laporan itu, Bawaslu Sleman langsung bergerak dan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi, diantaranya saksi, terlapor, dan Kepala Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman.
“Hasil kajian Bawaslu Sleman memutuskan tidak ditemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam penggunaan mobil boks bergambar DAXU tersebut, baik dugaan pelanggaran pidananya maupun administrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (30/10/2024).
Arjuna menjelaskan, pihak Unit Usaha DAXU PDAM Tirta Sembada Sleman hingga saat ini hanya memiliki 2 (dua) unit mobil usaha berupa pick up dan 1 (satu) buah mobil Innova.
ADVERTISEMENT
Pihak DAXU sendiri tidak memiliki mobil boks dan kemungkinan mobil boks bergambar DAXU yang dilaporkan ke Bawaslu Sleman merupakan mobil milik pihak distributor.
“Pihak tim paslon 1 yang kami mintai keterangan juga menyatakan bahwa mobil boks yang digunakan untuk mengangkut bahan kampanye dari Kantor KPU Sleman beberapa waktu lalu itu dalam status sewa dengan pihak swasta selaku distributor,” terangnya.
Terkait pelaporan ini, sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan laporan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah berupa mobil boks bergambar DAXU dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sleman, pada Senin, 21 Oktober 2024 oleh kuasa hukum tim kampanye paslon 2.
Dalam laporannya, tim kampanye paslon 2 menduga terdapat penggunaan fasilitas pemerintah pada saat pengangkutan alat peraga kampanye (APK) fasilitasi oleh tim kampanye paslon 1 di Kantor KPU Kabupaten Sleman, Jumat, 18 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Laporan tersebut diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sleman hingga akhirnya disimpulkan dugaan pelanggarannya tidak terbukti,” tandasnya.
(M Wulan)