Konten Media Partner

Bayi Kembar yang Dibuang di Kali Buntung Sleman Dilahirkan di Kamar Kos

18 September 2023 16:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus pembuangan bayi di Kali Buntung Sleman. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus pembuangan bayi di Kali Buntung Sleman. Foto: M Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Dua bayi kembar perempuan yang dibuang dan ditemukan di Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Sleman, Kamis (14/9/2023) lalu rupanya dilahirkan oleh pelaku EW (19) di salah satu kamar indekos di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febriananto usai mendapati hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, EW (19) dan kekasihnya SW (31).
Parliska mengatakan pihaknya baru menetapkan SW sebagai tersangka pembuang bayi kembar tersebut tadi malam. Sementara EW berstatus sebagai saksi lantaran masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.
"Untuk EW saat ini masih berada di RS Bhayangkara dan akan dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara EW masih jadi saksi," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto di Mapolres Sleman, Senin (18/9/2023).
Dari keterangan yang diberikan oleh EW, Parliska menyampaikan bahwa EW melahirkan kedua bayi kembar itu sendirian di kamar indekosnya. Bayi itu lahir dengan kondisi usia kandungan 8 bulan.
EW mendapati bayi pertama yang dilahirkannya secara normal itu tidak bergerak. Lalu kondisi bayi kedua nya lahir dengan nafas tersengal-sengal.
ADVERTISEMENT
Alhasil EW menghubungi kekasihnya SW untuk datang ke tempatnya. Saat tiba, kedua bayi itu rupanya sudah dibungkus dengan kain putih oleh EW dan ditaruh di kamar mandi indekos dalam kondisi tidak bergerak.
"Kemudian malam setelah melahirkan masuk ke Rabu dini hari, bayi tersebut dimasukkan kedalam tas dan kain putih, dalam kardus kemudian dibawa ke mobil. Kemudian bayi tersebut bersama dengan ibunya, sama saudara SW ini berkeliling mencari makan karena kondisi habis lemah setelah melahirkan," ujar Parliska.
Setelahnya EW diantar kembali oleh SW di kos, sedangkan kedua bayi yang tidak bergerak itu dibawa oleh SW untuk dimakamkan di halaman rumahnya. Namun di tengah perjalanan, SW ternyata berubah pikiran dan mengurungkan niatnya untuk memakamkan bayi kembar itu.
ADVERTISEMENT
SW pun berinisiatif untuk membuang bayi itu di sungai lantaran panik kondisi hari mulai pagi.
"Bayi dibuang di sekitar dam air. Kardus yang digunakan untuk bayi dibuang tempat sampah," ucapnya.
Atas perbuatannya, SW terancam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk ancaman hukuman pelaku SW penjara paling lama sepuluh tahun," jelasnya.
Sementara sang ibu kandung bayi kembar itu masih berstatus sebagai saksi untuk diperiksa lebih lanjut nantinya. Saat ini, EW sendiri masih mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara lantaran kondisinya yang masih lemah pasca melahirkan.
"Saudari EW saat kami mengamankan itu kondisinya masih lemah, kemudian kami tindaklanjuti untuk kami periksakan di rumah sakit Bhayangkara," tandasnya.
ADVERTISEMENT
(M Wulan)