Konten Media Partner

Bea Cukai Magelang Amankan Ribuan Rokok Ilegal yang Beredar

7 Juni 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rokok ilegal yang beredar di pasaran. Foto: dok. Bea Cukai Magelang
zoom-in-whitePerbesar
Rokok ilegal yang beredar di pasaran. Foto: dok. Bea Cukai Magelang
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Magelang berhasil gagalkan transaksi rokok ilegal di Kecamatan Mertoyudan. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi penjualan barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) di area pom bensin Pertamina Candi Mas Magelang.
ADVERTISEMENT
Ketika itu tim sedang melakukan patroli dan surveillance, dari patroli itu petugas menemukan kegiatan mencurigakan dan memeriksa dua orang yang terindikasi sedang melakukan transaksi penjualan rokok ilegal tersebut. Barang bukti penindakan berupa rokok jenis SPM dengan jumlah 2.000 batang. Adapun potensi kerugian negara dari cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp 1.797.690.
“Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang akan beredar di masyarakat,” jelas Heru Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang. Rabu (7/6/2023).
“Perlu kami ingatkan juga bahwa telah berlaku Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” tambahnya.
Seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau, ternyata diikuti dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2021 peredaran rokok ilegal berada pada angka 3,04 persen. Namun, pada tahun 2022 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 5,30 persen. Gencarnya kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan akan mampu menekan peredarannya.
ADVERTISEMENT