Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Bea Cukai Magelang Amankan Ribuan Rokok Ilegal yang Beredar
7 Juni 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketika itu tim sedang melakukan patroli dan surveillance, dari patroli itu petugas menemukan kegiatan mencurigakan dan memeriksa dua orang yang terindikasi sedang melakukan transaksi penjualan rokok ilegal tersebut. Barang bukti penindakan berupa rokok jenis SPM dengan jumlah 2.000 batang. Adapun potensi kerugian negara dari cukai, PPN dan pajak rokok mencapai Rp 1.797.690.
“Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang akan beredar di masyarakat,” jelas Heru Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang. Rabu (7/6/2023).
“Perlu kami ingatkan juga bahwa telah berlaku Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” tambahnya.
Seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau, ternyata diikuti dengan naiknya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil survei Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2021 peredaran rokok ilegal berada pada angka 3,04 persen. Namun, pada tahun 2022 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 5,30 persen. Gencarnya kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan akan mampu menekan peredarannya.
ADVERTISEMENT