Beredar Video Sopir Mobil Pelat Merah Merokok di Jalanan Jogja

Konten Media Partner
21 Juni 2021 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video sopir mobil pelat merah yang kedapatan merokok sambil berkendara. Foto: Twitter/@merapi_uncover
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video sopir mobil pelat merah yang kedapatan merokok sambil berkendara. Foto: Twitter/@merapi_uncover
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar video seorang sopir merokok saat mengendarai sebuah mobil pelat merah. Berdasarkan video yang diunggah oleh akun twitter @merapi_uncover, sang sopir terlihat mengeluarkan tangannya yang memegang rokok dari jendela.
ADVERTISEMENT
Perilaku sopir ini pun membuat warganet geram. Pasalnya, abu rokok tersebut bisa membahayakan pengendara lain. Selain itu, ia mengendarai mobil berpelat merah yang dinilai seharusnya mengetahui peraturan yang ada.
Diketahui kejadian ini terjadi di salah satu ruas jalan di Sleman, DIY. Pengunggah menuliskan hal ini terjadi pada Senin (21/06/2021) pukul 10.26 WIB. Unggahan ini pun menuai berbagai komentar dari warganet:
"Minimal nek arep ngono yo ojo nhanggo plat merah pak, ra osin po karo rai?" komentar akun @yvll**.
"Gw suka kesel sama yg plat merah kaya gini, mereka nggak adil. Dulu pas gw test ketika bawa mobil nggak boleh dimasukin, eh yang pake plat merah malah boleh masuk.. ngerasa nggak adil," kata @pamando***.
ADVERTISEMENT
"Sebel banget, wong kaya ngene kek ga pernah kelilipan awuuu rokok. Mbok jek rokokan ngerti tempat ojo sembarangan ngenee," tulis akun @yyeenn***.
Sebagai informasi larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang berkendara sambil merokok.
Landasan hukum Permenhub tersebut salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila melanggar, berkendara secara tidak wajar, dan melakukan aktivitas lain (termasuk merokok) yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor, bisa dijerat hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, demikian mengutip Pasal 283.
ADVERTISEMENT
Tim Tugu Jogja masih berupaya untuk menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk mendapatkan keterangan.