Konten Media Partner

BI Sosialisasikan Tata Cara Penukaran Uang Rupiah

21 Maret 2018 16:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menyosialisasikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PDAG) tentang Pengelolaan Uang Rupiah kepada masyarakat mengenai tata cara penukaran uang rupiah. Materi tersebut merupakan salah satu rangkaian acara sosialisasi PDAG yang dilaksanakan selama 2 hari di Kantor Bank Indonesia Yogyakarta, 20-21 Maret 2018 Cabang DIY. Peserta sosialisasi merupakan para Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
BI Sosialisasikan Tata Cara Penukaran Uang Rupiah
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Adimas Gunawan, Asisten Manajer Unit Pengelolaan Uang Rupiah, dalam Sosialisasi PDAG tentang Pengelolaan Uang Rupiah di Kantor BI Yogyakarta, Rabu (21/3/2018). Foto : Yosephine Laura RPR/kumparan.com/tugujogja
ADVERTISEMENT
Menurut PDAG nomor 19/13/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah, uang yang akan ditukar harus dipilah terlebih dahulu menurut jenis pecahan dan tahun emisi. Setelah dipilih uang kertas 100 lembar dijadikan 1 pak dan dikemas kembali menjadi 1 brood dengan isi 10 pak. Sedangkan untuk uang logam, dipisahkan menurut jenis pecahan dan tahun emisinya lalu dikemas dalam kantong transparan dengan jumlah per kantong 500 keping.
“Setelah dikemas selanjutkan uang tersebut bisa mendapat ganti dengan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Tubagus Adimas Gunawan, Asisten Manajer Unit Pengelolaan Uang Rupiah, di Kantor BI Yogyakarta Jalan P Senopati, Rabu (21/3/2018).
Dari segi ukuran, uang kertas yang akan diganti harus lebih besar 2/3 dari ukuran asli dan masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap atau ukuran lebih besar 2/3 dari ukuran asli tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri lengkap dan sama. Sedangkan untuk uang logam, ukuran harus lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri uang rupiah dapat dikenali atau apabila kurang atau sama dengan setengah ukuran asli, tidak akan diberikan penggantian.
ADVERTISEMENT
Untuk mata uang polimer (bahan plastik) akan diberikan penggantian jika memenuhi persyaratan seperti uang kertas. “Apabila mengerut dan masih utuh serta ciri uang masih dapat dikenali maka akan diberikan pengganti, kalau tidak utuh pun akan tetap diganti tapi sejauh kami dapat mengenali dan ukuran harus lebih besar dari 2/3 uang," kata Tubagus.
Uang rupiah khusus pun bisa mendapat ganti selama ciri uang masih dikenali walaupun dengan kondisi lusuh, cacat dan rusak sepanjang memenuhi persyaratan penggantian uang rupiah rusak.
Uang yang tidak sengaja rusak maupun yang diduga sengaja dirusak dengan adanya bukti yang meyakinkan BI bahwa adanya dugaan unsur kesengajaan akan tetap diganti sepanjang sesuai dengan ketetapan BI. “Yang sengaja dirusak akan kita buktikan di laboraturium dan akan ditetapkan oleh pengadilan bahwa uang tersebut tidak dapat diganti yang sudah rusak baik secara sengaja maupun tidak sengaja akan dibukti,” papar Tubagus.
ADVERTISEMENT
Lalu bagi uang rupiah yang tidak mendapat penggantian akan dikembalikan kepada penukar setelah diberikan tanda tidak diganti atau tanda lainnya. “Jika penukar tidak mau menerima dapat diserahkan kembali kepada kami untuk dimusnahkan dan kami buatkan berita acara namun sebelumnya pihak penukar harus mengisi dan menandatangani formulir penyerahan uang rupiah,” papar Tubagus. (yosephine laura rpr)