Bikin Video TikTok Berbahaya di Mobil, 4 Remaja Sleman Ditilang Polisi

Empat orang remaja di Sleman diburu oleh Tim Cyber Polres Sleman. Setelah berhasil ditangkap, keempat remaja tersebut akhirnya ditilang karena dianggap membahayakan pengguna jalan lain.
Keempat remaja diburu jajaran Tim Cyber Polres Sleman usai membuat video TikTok di Underpass Kentungan dengan menggunakan sebuah mobil. Namun dalam pembuatan video tersebut mengesampingkan keselamatan orang lain.
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko didampingi Kanit Turjawali Ipda Rohmad mengatakan, demam video TikTok sudah melanda berbagai kalangan dan usia namun terkadang membuat gelap mata. Demi membuat video yang berbeda, apapun bisa dilakukan, meski membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Seperti halnya yang dilakukan lima remaja di Sleman.
"Mereka nekat membuat video TikTok dengan tiga mobil yang berjalan zig-zag di Underpass Kentungan, Sleman," ungkap Mega, Sabtu (29/2/2020) kepada awak media.
Karena dianggap membahayakan, Satlantas Polres Sleman akhirnya menilang empat orang remaja itu. Pelaku yang diamankan yakni Adri warga Magelang pembuat video, Aryo warga Ngaglik, Khorik serta Ahmad warga Gunungkidul sebagai driver mobil tersebut.
Mega mengungkapkan, Video itu dibuat Minggu (16/2) dan dilakukan penindakan Jumat (21/2). Tiga orang melakukan manuver dan satu orang yang mengambil video. terungkapnya kasus tersebut berawal saat Tim Patroli Cyber Polres Sleman melaksanakan pantauan di sosial media.
Dalam patroli itu, petugas menemukan video yang tengah viral. Yakni video tiktok tiga mobil bermanuver zig-zag di jalanan. Saat dilacak, lokasinya di Underpass Kentungan. Saat polisi dalami, ternyata video tersebut dibuat di Underpass Kentungan saat malam.
"Kemudian kita datangi pemilik akun dan dilakukan tilang. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Menurut Ipda Rohmad, pembuatan video TikTok yang penuh sensasi saat ini memang ngetren di kalangan remaja. Namun aksinya tersebut dianggap membahayakan dirinya sendiri karena tidak pada tempatnya. Sebab yang mereka gunakan merupakan jalan umum, sehingga selain mengganggu kendaran lain, juga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain terancam.
"Makanya usai kejadian langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Kepada petugas, para pelaku mengakui mobil yang digunakan merupakan mobil rental di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Karena tengah tidak disewa, lantas dipinjam empat remaja itu untuk membuat vidio TikTok. Ada 3 kendaraan dan pihaknya langsung mengkoordinasikannya dengan pengelola rental.
“Kita gerak cepat supaya tidak dihilangkan barang bukti dan sebagainya. Pelaku ini terbukti melanggar pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ Serta pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 UULAJ," paparnya.
