Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
BNNP DIY Buru Warga Gunungkidul yang Edarkan Tembakau Gorila
19 Desember 2021 9:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
HM, warga Kabupaten Gunungkidul kini menjadi buruan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY. HM kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP DIY usai memasok atau mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau Gorilla .
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, menuturkan penetapan HM dalam DPO tersebut bermula ketika pihaknya mengamankan DM (21) warga Kapanewon Piyungan sesaat setelah mengambil paket tembakau gorilla di sebuah lokasi di DIY.
"Jumat malam kami memang amankan DM," ujar dia, Sabtu (18/12/2021).
Penangkapan DM sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan diduga telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Selanjutnya petugas BNNP DIY menindaklanjuti informasi tersebut.
Dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target pihaknya mencoba mengungkap peredaran benda terlarang tersebut. Selanjutnya Petugas BNNP DIY melakukan surveillance dan membuntuti pergerakan target.
"Pada saat setelah target mengambil paket Narkotika, Petugas BNNP DIY berhasil mengamankan pelaku inisial DM,"tambah dia.
ADVERTISEMENT
DM berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB di tepi jalan Perumnas utara Lapangan Sepakbola Gorongan, Padukuhan Gorongan RT.008 RW.021, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Petugas BNNP DIY dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan badan.
Dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan menerima dan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Gorilla). Barang terlarang tersebut memiliki berat brutto sekira 27,05 (dua puluh tujuh koma nol lima) gram.
"Kami juga menyita alat komunikasi, dan sepeda motor," paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi, DM mengaku telah melakukan pengambilan paket narkotika tersebut atas perintah atau suruhan dari pengendali (pengedar) dengan inisial HM, warga Gunungkidul. HM kini telah masuk dalam DPO BNNP DIY dan pihaknya masih memburunya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, DM sebelumnya telah bersepakat dengan HM untuk melakukan pengambilan dan meletakkan paket disuatu tempat untuk diserahkan kepada Pengendali. Hingga petugas mengamankan pelaku mendapati atas perbuatan diduga telah menerima dan menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis (Gorilla).
"Selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti dibawa oleh Petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan,"tambahnya.zz