Konten Media Partner

Bripka Andry Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK : Sebaiknya Menyerahkan Diri

15 Juni 2023 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. FOto: Maria Wulan/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. FOto: Maria Wulan/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Meski anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan telah mengajukan permohonan perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih belum bisa memproses permohonan perlindungan itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal itu disebabkan karena yang bersangkutan belum melengkapi seluruh persyaratannya.
"Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa, sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga, jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, Bripka Andry Darma Irawan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sudah 57 hari tidak masuk dinas.
Sehingga sebelum LPSK melangkah lebih jauh, Hasto meminta agar Bripka Andry menyerahkan dirinya.
"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hasto mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pendampingan kepada Bripka Andry Darma Irawan karena kondisi perkara saat ini masih dalam ranah internal Kepolisian.
"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK ndak bisa intervensi. Itu internal Kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus Bripka Andry tersebut diduga memberikan setoran ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp 650 juta.
Dirinya viral di media sosial karena membongkar perbuatan atasannya yang minta dicarikan uang setoran.
Sementara dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry juga menyertakan berbagai bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang.
Curhatan itu dibeberkan oleh Bripka Andry sebagai bentuk karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
ADVERTISEMENT