Konten Media Partner

Buang Sampah Sembarangan di Jogja Bisa Dipidana

5 September 2023 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sampah di sudut jalan Kota Jogja, Selasa (5/9/2023). Foto: Len/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah di sudut jalan Kota Jogja, Selasa (5/9/2023). Foto: Len/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Penutupan sementara TPST Piyungan beberapa waktu lalu membuat sejumlah warga Jogja panik. Sampah menumpuk di berbagai sudut jalanan. Pemerintah menemukan sejumlah warga nekat buang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
Pemkot Yogyakarta bakal meningkatkan pengawasan pembuangan sampah untuk cegah warga buang sampah sembarangan. Saat ini pemerintah mulai memasang CCTV di berbagai titik. Minggu ini, sudah ada 31 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) alias ketahuan buang sampah sembarangan.
"Kami melakukan pengamatan secara langsung ke beberapa lokasi langsung menggunakan bantuan CCTV yang kami pasang di beberapa tempat, tidak hanya di depo. Beberapa tempat yang jadi langganan tempat membuang sampah, kita pasangi,"ucap Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo.
Pemerintah menggandeng TNI/Polri untuk memperketat pengawasan hal ini. Harapannya warga tidak lagi buang sampah sembarangan yang berdampak buruk bagi lingkungan.
"Selama tiga hari terakhir kami menindak lagi 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto.
ADVERTISEMENT
Hingga kini sudah ada kurang lebih 170 warga yang ditindak karena kedapatan buang sampah sembarangan. Mereka mendapat sanksi yang sama dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan atau BAP dan akan menjalani sidang di pengadilan.
"Mendatang pengajuan sidang tipiring (tindak pidana ringan) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat lain agar sadar untuk mengelola sendiri sampah yang dihasilkan,"ucap Dody.