Konten Media Partner

Bupati Temanggung Temukan Pabrik Tak Taati PPKM Darurat

15 Juli 2021 9:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidak terkait pelaksanaan PPKM Darurat, di sejumlah pabrik yang ada di Kabupaten Temanggung, Rabu (14/7/2021). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidak terkait pelaksanaan PPKM Darurat, di sejumlah pabrik yang ada di Kabupaten Temanggung, Rabu (14/7/2021). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Temanggung, Jawa Tengah Muhammad Al Khadziq dan Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, beserta unsur Forkompinda lain didampingi Kepala Disnakertrans Agus Sarwono melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang ada di wilayahnya. Inspeksi mendadak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dan karyawannya, terutama di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini.
ADVERTISEMENT
Sejumlah perusahaan yang disidak antara lain, PT Albasia Bhumi Phala (ABP) di Kecamatan Kedu, PT Dharma Satya Nusantara (DSN), PT Central Jawa World Industry (CJWI) PT YB Apparel Jaya, dan CV Sinar Sengon Sejahtera di area industri wilayah Kecamatan Kranggan.
Bupati Khadziq mengatakan dalam sidak yang dilakukannya terpantau masih ada beberapa perusahaan belum menerapkan disiplin sesuai ketentuan Instruksi Bupati. Ada perusahaan yang belum menerapkan batas jumlah karyawan masuk dan shift selama pemberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Lalu masih ditemukan karyawan tidak menerapkan protokol kesehatan baik dalam bekerja maupun saat makan.
"Dalam pemantauan ini kita temukan beberapa masalah, ada industri yang belum disiplin menerapkan 50 persen karyawan masuk sesuai ketentuan Instruksi Bupati, ada juga industri tidak menyiapkan tempat makan, sehingga pada jam istirahat para karyawan pada bersama-sama makan di warung,"ujarnya Rabu (14/3/2021).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dalam ketentuan PPKM Darurat, warung boleh buka tapi orang tidak boleh makan di warung. Boleh beli di warung tapi dibungkus dibawa pulang. Pada kesempatan itu ditanyakan pula kesejumlah pimpinan perusahaan berapa jumlah karyawan yang menjalani isolasi mandiri termasuk bagaimana penanganan dan perlakuan serta perhatian perusahaan kepada karyawannya di masa pandemi ini.
"Kita temukan di beberapa perusahaan, masih banyak karyawan di jam istirahat duduk-duduk dan makan bersama di warung, membuka masker. Ini sangat berbahaya bagi penularan COVID dan juga melanggar ketentuan PPKM Darurat. Maka langsung kita tegur, kami minta perusahaan menyediakan fasilitas agar aman dari COVID,"katanya.
Kapolres AKBP Burhanuddin menuturkan hal senada. Meski perusahaan sudah menerapkan shift masuk kerja bagi karyawan namun masih belum sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati, dengan angka minimal 50 persen. Penetapan aturan ini semata untuk menekan laju persebaran Covid-19 yang masih tinggi.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulannya perusahaan sudah membuat shift tapi masih ada yang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri, teruatama untuk yang orientasi ekspor 50 persen, soal angka minimal itu, tadi Pak Bupati sudah bilang akan ada tim khusus melakukan pemantauan. Tadi sudah kami ingatkan, kalau beberapa kali kita ingatkan tidak mentaati masih ada pelanggaran ya izin operasional bisa kita tutup,"katanya.(ari)